Jam Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI Dan 7 Saksi Pada Dugaan Korupsi BPJS -->

Jam Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI Dan 7 Saksi Pada Dugaan Korupsi BPJS

Jumat, 12 Februari 2021, 4:06 PM

 

Jam Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI Dan 7 Saksi Pada Dugaan Korupsi BPJS

PATROLI BINS, JAKARTA -
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Saksi yang diperiksa antara lain :

1. AI selaku Istri Tersangka IWBS;

2. REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen;

3. AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management;

4. EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.

” Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ujar Kapuspenkum.


Kapuspenkum juga mengungkapkan bahwa penyidik juga telah memeriksa 7 saksi pada dugaan korupsi BPJS, yaitu:


1. EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management;

2. MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management;

3. WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi;

4. S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia;

5. DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK;

6. PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia;

7. YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

THOM GUL


TerPopuler