Pemkot Bekasi Bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Koramil 01/Kranji dan Polsek Bekasi Kota Lakukan Operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi -->

Pemkot Bekasi Bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Koramil 01/Kranji dan Polsek Bekasi Kota Lakukan Operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi

Rabu, 03 Februari 2021, 2:18 PM

 

Pemkot Bekasi Bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Koramil 01/Kranji dan Polsek Bekasi Kota Lakukan Operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi

PATROLIBINS, KOTA BEKASI - Sebanyak 56 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi


"Kita dari Pemerintah Kota Bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati Protokol Kesehatan lainnya" tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si yang memimpin jalannya kegiatan Yustisi di Pasar Kranji Baru Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.


"Dalam pelaksanaanya kegiatan Yustisi Hari ini ada 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar Pria dan 5 pelanggar Perempuan. Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran Pasar Kranji Baru, lalu para pelanggar tersebut kami data dan setelah itu diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian pelanggar akan disidang ditempat oleh Ibu Hakim yang saat ini hadir adalah Ibu Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa Penuntut Umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB" tambah Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi tersebut.


Adapun jumlah denda yang terkumpul dari total 56 pelanggar pada hari ini sebanyak Rp. 2.336.000, yang kemudian masuk kedalam Kas daerah melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi, dan jumlah tersebut lebih besar dari kegiatan Yustisi sebelumnya pada hari Kamis 28 Januari 2021 yaitu sebanyak Rp. 1.674.000.


"Kami dari pemerintah kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini" tandas Kabid Gakda Satpol PP Kota. (*)


TerPopuler