Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Buruh Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang -->

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Buruh Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 14 Februari 2021, 6:15 PM
Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Buruh Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangeran


PATROLI BINS, TANGERANG
- Seorang buruh berinisial S (27) dan temannya FI (28) yang sama-sama berasal dari  Kab Tangerang Banten diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang Kamis (11/02/2021) sekira pukul 23.14 wib.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media membenarkan hal tersebut.


"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan   dua orang tersangka S (26) dan FI (27) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Wahyu.


Lanjut Wahyu menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di  Cikupa, Kab. Tangerang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1(satu) bekas bungkus rokok Clas Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,28 gram yang di simpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka (S). Kemudian tersangka (S) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka (FI) yang rumahnya masih satu kampung dengan tersangka (S). Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka (FI).


"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut," jelas Wahyu.


Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan S (26) dan  FI (27) yang merupakan warga Kab. Tangerang akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 


"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Edy Sumardi.


Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia. (*)

TerPopuler