Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pendaftaran Online BPUM Tahun 2021 -->

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pendaftaran Online BPUM Tahun 2021

Senin, 12 April 2021, 4:28 PM
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pendaftaran Online BPUM Tahun 2021


PATROLI BINS KOTA BEKASI
- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi nomor : 517/1365/DISKOPUKM.Unif tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi/Form Pendaftaran secara Online pada Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tertanggal 9 April 2021. 


Surat edaran ditujukan kepada Camat dan Koperasi se-Kota Bekasi. Dalam surat edaran disampaikan sebagai berikut: 


Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan proses pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 di Kota Bekasi, kami sampaikan bahwa dimulai pada Hari Senin, tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi/Form Elektronik dengan tata cara penggunaan sebagai berikut :


1. Pendaftaran secara online dilakukan dengan :

a. Scan QR Code 


b. Ketik link pada browser di alamat

https://BPUMKotaBekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id/  

(dapat dilakukan melalui Handphone atau Komputer).


2. Baca informasi penting pada halaman muka Aplikasi/Form Elektronik terkait pelaksanaan Program BPUM Tahun 2021.


3. Baca tata cara penggunaan Aplikasi/Form Elektronik Pendaftaran BPUM 2021, sebagai berikut :

Pilih kategori KTP : KTP Kota Bekasi atau KTP Luar Kota Bekasi

1. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP; 

b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;

c. Isi nama sesuai KTP;

d. Isi Tanggal Lahir;

e. Pilih Jenis Kelamin;

f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :


1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);

2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi)

3. Isi Alamat lengkap;

4. Pilih Kecamatan;

5. Pilih Kelurahan;

6. Isi 2 digit Nomor RT;

7. Isi 2 digit Nomor RW.


g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :

1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);

2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);

3. Ketik Alamat tempat usaha lengkap;

4. Pilih Kecamatan;

5. Pilih Kelurahan;

6. Isi 2 digit Nomor RT;

7. Isi 2 digit Nomor RW.


h. Isi Bidang Usaha; 

i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan digit lengkap;

j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)


2. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Luar Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP; 

b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;

c. Isi nama sesuai KTP;

d. Isi Tanggal Lahir;

e. Pilih Jenis Kelamin;

f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :

1. Isi Provinsi sesuai KTP;

2. Isi Kabupaten / Kota sesuai KTP;

3. Isi Alamat lengkap sesuai KTP;

4. Isi Kecamatan;

5. Isi Kelurahan;

6. Isi 2 digit Nomor RT;

7. Isi 2 digit Nomor RW.

g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :

1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);

2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);

3. Ketik Alamat tempat usaha lengkap;

4. Pilih Kecamatan;

5. Pilih Kelurahan;

6. Isi 2 digit Nomor RT;

7. Isi 2 digit Nomor RW.


h. Isi Bidang Usaha; 

i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan lengkap;

j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)


4. Catatan Penting :

a. Pastikan seluruh data terisi dengan lengkap beserta Upload foto yang disyaratkan;

b. Foto dengan pencahayaan cukup, tidak terpotong dan tidak berbayang agar terbaca dengan jelas;

c. Ketidaklengkapan dan/atau kesalahan pengisian akan berakibat data tidak lolos validasi Kemenkop RI

d. Pendaftaran secara online dapat dilakukan setiap waktu dalam rentang tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB hingga berakhirnya pendaftaran tanggal 28 April jam 16.00 WIB;


Terkait persyaratan calon penerima bantuan, yakni:


1. WNI

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memilki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan. 

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


(Sumber: PPID Diskop-UKM Kota Bekasi)

TerPopuler