Polres Toba Melaksankaan Rekonstruksi Pembunuhan Marta Butarbutar -->

Polres Toba Melaksankaan Rekonstruksi Pembunuhan Marta Butarbutar

Rabu, 02 Juni 2021, 12:15 AM

Polres Toba Melaksankaan Rekonstruksi Pembunuhan Marta Butarbutar

PATROLI BINS, TOBA - Polres Toba melaksanakan Rekontruksi peristiwa pembunuhan terhadap Marta  Butarbutar salah seorang guru Sekolah Dasar ( SD) di Lumban Lobu Kabupaten Toba Selasa (1/6) pagi.


Rekonstruksi ini diperagakan oleh kedua tersangka, RT (23) dan DN (17) sementara untuk peran tersangka yang masih buron yakni JH (15) diperagakan oleh pemeran pengganti yakni salah seorang personil Polres Toba.


Dalam rekontruksi tersebut ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan tersangka saat membunuh korban.


Pada adegan pertama, Pada hari Minggu 23/ 5/ 2021, JH dan RT berjumpa di depan warnet Pudan Porsea. JH menanyakan HP miliknya yang digadaikan oleh RT, dan disana mereka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian walau belum menentukan target.


Selanjutnya adegan kedua Pukul 16.30 WIB RT dan JH meninggalkan warnet dan menuju Siraituruk untuk mempersiapkan benda untuk melakukan pencurian.


Adegan ketiga RT dan JH ke warnet Dita Porsea, kemudian RT meminta JH menjemput DN dan membawa DN ke warnet Dita Porsea.


Selanjutnya dalam adegan keempat, setelah warnet Dita tutup, para TSK  pindah ke warnet Bintang, dan JH mengajak RT dan DN melakukan pencurian Laptop, HP dan Uang di rumah korban.


Adegan berikutnya, Senin  24 / 5/ 2021, pukul 01.00 para TSK meminjam motor dari Saksi KS. JH memasukkan alat - alat yang dipersiapkannya ke bagasi dari kantong celana. Lalu Pukul 01.30 Wib  bertolak ke rumah korban.


Selanjutnya pada adegan ketujuh diperagakan, Pukul 02.00 Wib sampai di Lumban Lobu dan RT memberi kunci motor kepada DN untuk mengambil alat - alat yang dipersiapkan.

 

Pada adegan ke delapan para tersangka  berjalan melewati persawahan.


Sampai dirumah korban, TSK JH menuju jendela samping diikuti RT sementara DN mengawasi di belakang rumah.

Adapaun pelaku untuk mencongkel jendela adalah JH dengan menggunakan Pisau.


Lalu JH masuk ke rumah melalui jendela sambil membawa Pisau sementara RT duduk dibawah jendela dan DN masih di belakang rumah, 2 menit kemudian lampu menyala dan terdengar suara perempuan minta tolong dan suara kursi jatuh sehingga RT memanggil JH tapi tidak ada jawaban, beberapa menit kemudian JH memanggil RT “bantu jo” (tolong dulu, red) lalu RT masuk ke rumah melalui jendela yang sama.


Pada adegan ke empat belas,  RT melihat korban hanya memakai baju dan celana dalam , pada mulut korban terdapat kain putih sedangkan posisi JH tangan kiri menekan leher, tangan kanan memegang pisau dan lutut menekan tangan korban selanjutnya RT menutup mulut korban menggunakan tangannya dan JH naik keatas tubuh korban sambil menjepit dan menekan tubuh korban.


Pada saat menutup mulut korban RT melihat kearah pintu dan langsung membuka pintu dengan tujuan melarikan diri.


Pada saat RT lari ke pintu, kain di mulut korban lepas, sehingga RT kembali lagi memasukkan kain ke mulut korban sementara JH melakukan penusukan terhadap korban.


Setelah mengetahui korban tidak bergerak, RT dan JH langsung melarikan diri melalui pintu depan, sementara DN sudah berada di samping rumah korban.


Selanjutnya  para tersangka melarikan diri melalui persawahan ke lokasi sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya, lalu para tersangka pergi ke Desa Simangkuk dengan tujuan bersembunyi , sepeda motor dikendarai Rukun Tetangga ( RT).


Pada adegan berikutnya yakni adegan ke dua puluh satu, Hari Senin 24 /5/ 2021, pukul 08.00 saksi JRB berjalan dari kilang padi melewati rumah korban dengan tujuan memberi makan bebek dan melihat pintu rumah korban terbuka, lampu hidup dan ada jejak darah di teras rumah.


Lalu saksi JRB memberitahu Ibu nya , saksi RT dan kedua saksi melihat ke ruang tamu ada korban yang tergeletak berlumuran darah. Saksi RT lalu memberitahu suaminya dan saksi MB dan para saksi kembali bersama sama melihat korban.


Pada adegan berikutnya, saksi MB memberitahu kejadian tersebut kepada saksi pelapor TMB dan pelapor melaporkannya ke pihak kepolisian.


Dan pada hari Senin tanggal 24 / 5/ 2021, DN melihat saksi RMP dan ketiga  TSK berbincang bincang sambil menawarkan HP untuk dijual tapi tidak terjadi transaksi karena saksi RMP tidak memiliki uang.


Lalu sekitar pukul 10.00 para tersangka berangkat ke salah satu warnet di Laguboti untuk menggadaikan sepeda motor kepada saksi KT sebesar Rp 1 juta  kemudian para TSK pergi ke Balige dan melarikan diri.


Dari hasil olah TKP rincian Luka 5 dibagian perut, 2 di bagian payudara, 1 dibagian ketiak, 1 di bagian lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung, 2 pada bagian lengan kiri, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung kanan, 1 bagian leher belakang.


Para tersangka dijerat pasal 339 KUHPidana subs 338 KUHPidana lebih subsider 354 KUHPidana atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo pasal 55,55 KUHPidana.

(*/tohap)

TerPopuler