Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Transparansi & Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dalam Mengeksekusi Putusan Pengadilan -->

Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Transparansi & Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dalam Mengeksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 18 Juni 2026, 11:58 PM
Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Transparansi & Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dalam Mengeksekusi Putusan Pengadilan


PATROLI BINS, BEKASI - Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum (Kajari Kota Bekasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengatakan, "pelaksanaan  kegiatan pemusnahan  barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai jenis barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 28 Juni 2026.

Lanjut Ia, Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kantor Kejaksaan kota Bekasi.

Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Transparansi & komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dalam Mengeksekusi Putusan Pengadilan


Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H. 

Pada kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh: 

1. Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum (Kajari Kota Bekasi); 

2. Letkol Inf Teddy Sopyan. S. Sos (Kasdim 0507/Bekasi); 

3. Kompol Untung Riswaji. SH, MH (Kasat Narkoba Polres Bekasi Kota); 

4. Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H.(Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolahan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi); 

5. Arthemas Sawong, S.H., M.H. (Kasubagbin Kejari Kota Bekasi); 

6. Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Kota Bekasi); 

7. Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si. (Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi); 

8. Ryan Anugrah, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejari Kota Bekasi); 

9. Yusuf Ismail (Lapas Kelas IIA Bekasi); 

10. Rudi Hartono (Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi); 

11. Uli. R (Pengadilan Negeri Kota Bekasi). 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana umum untuk periode putusan sampai dengan Maret 2026.

Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Transparansi & komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dalam Mengeksekusi Putusan Pengadilan


Berikut adalah rincian detail rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan: 

1. Barang Bukti Narkotika (Total 49 Perkara), dengan rincian:

• Ganja: 5 perkara dengan berat total 10.312,6 gram; 

• Shabu: 22 perkara dengan berat total 507,3 gram; 

• Tembakau Sintetis: 25 perkara dengan berat total 2.347,11 gram; 

• Ekstasi: 2 perkara dengan berat total 7,15 gram. 

2. Barang Bukti Obat-obatan Terlarang (Total 26 Perkara), Total Barang Bukti 109.083 butir obat-obatan terlarang; 

3. Barang Bukti Senjata Tajam (Total 7 Perkara), Total Barang Bukti 15 bilah senjata tajam dengan berbagai macam bentuk dan ukuran; 


4. Barang Bukti jenis lainnya, terdiri dari Handphone, tas, pakaian, timbangan, plastic klip, buku catatan, dll (Total 81 Perkara). Total Barang Bukti 466 jenis barang bukti dengan berbagai macam bentuk dan ukuran; 

5. Barang Bukti RokokI legal (Total 1 Perkara), Total Barang Bukti 880.400 batang rokok berbagai merk. 

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara paripurna. Kita memastikan bahwa barang-barang ilegal dan berbahaya ini hancur total dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau membahayakan masyarakat," ujar Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., Jaksa Madya sekaligus Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi. 

Pemusnahan Barang Bukti, Bentuk Transparansi & komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dalam Mengeksekusi Putusan Pengadilan


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bekasi, demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H. 


****

TerPopuler