![]() |
| DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Postur Anggaran Tembus Rp7,5 Triliun |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah, terutama untuk memastikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kota Bekasi.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan serangkaian pembahasan secara komprehensif. Pembahasan diawali dari rapat internal terkait jadwal pembahasan hingga rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan laporan Banggar DPRD Kota Bekasi, penyesuaian anggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian dilakukan menyusul adanya perubahan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarorganisasi, hingga penyesuaian Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Postur Anggaran dan Penyesuaian Pendapatan
Dalam laporan akhir Banggar, Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ditetapkan sebesar Rp7.045.421.165.339,00. Nilai tersebut mengalami penyesuaian sebesar Rp193.952.251.119,00 yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari sisi pendapatan transfer maupun peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu faktor utama penyesuaian tersebut berasal dari adanya pengurangan transfer daerah. Berdasarkan surat Bapenda Provinsi Jawa Barat dan aturan Kementerian Keuangan, terdapat pengurangan Opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp85,93 miliar serta DBH Provinsi sebesar Rp23,22 miliar.
Selain itu, koreksi DBH Pusat juga mencatatkan penurunan sebesar Rp104,78 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perubahan kebijakan pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi juga mencatatkan adanya peningkatan potensi PAD sebesar Rp20.000.000.000,00.
Penambahan potensi tersebut bersumber dari kenaikan BPHTB sebesar Rp16 miliar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp3 miliar, serta Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar Rp998,43 juta.
Secara rinci, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 terdiri atas PAD sebesar Rp3,96 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,08 triliun.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan akibat penyesuaian sejumlah komponen transfer, Pemerintah Kota Bekasi tetap memiliki ruang untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya melalui peningkatan PAD.
Belanja Daerah dan Pembiayaan
Sementara itu, Kebijakan Belanja Daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 disepakati sebesar Rp7.516.284.712.290,00.
Dengan besaran belanja tersebut, struktur anggaran Kota Bekasi mengalami defisit sebesar Rp470.863.546.951,00.
Defisit anggaran tersebut kemudian ditutupi melalui Pembiayaan Neto sebesar Rp470.863.546.951,00 yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan, yakni proyeksi SILPA.
Kenaikan proyeksi SILPA tersebut disesuaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025. Penyesuaian ini menjadi bagian dari proses memastikan struktur pembiayaan daerah sesuai dengan kondisi riil hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.
Di sisi Pengeluaran Pembiayaan, terjadi efisiensi sebesar 100 persen dari anggaran awal Rp27 miliar menjadi Rp0,00. Efisiensi tersebut terjadi akibat kebijakan rasionalisasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan demikian, perubahan struktur pembiayaan tidak hanya diarahkan untuk menutup defisit anggaran, tetapi juga mencerminkan adanya langkah rasionalisasi dan efisiensi terhadap sejumlah kebijakan pembiayaan daerah.
DPRD Berikan Catatan Strategis
Atas penetapan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 tersebut, Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bekasi.
Pertama, terkait optimalisasi pendapatan, Pemkot Bekasi diminta memfokuskan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui pendataan Wajib Pajak serta digitalisasi sistem. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kedua, mengenai efisiensi belanja, DPRD meminta agar belanja daerah diarahkan pada program-program prioritas yang selaras dengan visi-misi pembangunan Kota Bekasi dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi.
Ketiga, DPRD memberikan perhatian terhadap legalitas belanja modal tanah. Pemkot Bekasi diminta memastikan seluruh administrasi pertanahan terpenuhi secara legal dan melalui proses review oleh Inspektorat sebelum dilaporkan kepada DPRD.
Keempat, DPRD mendorong penguatan monitoring dengan meningkatkan fungsi pengawasan dan evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penguatan fungsi pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Kelima, terkait penggunaan SILPA yang terukur, DPRD mengimbau agar penggunaan SILPA benar-benar difokuskan untuk mendukung pembiayaan belanja strategis dan mendesak.
Catatan-catatan tersebut menjadi bagian penting dari kesepakatan perubahan KUA-PPAS, sekaligus menjadi rambu bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyusun dan melaksanakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sardi Dorong Pembahasan Perubahan APBD Segera Rampung
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan pentingnya menjaga ritme kerja dan sinergi antara TAPD dan Banggar pasca disepakatinya Perubahan KUA-PPAS TA 2026.
"Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat," ujar Sardi.
Ia juga mendorong agar tahapan berikutnya segera dipacu secara konstruktif agar Rancangan Perubahan APBD TA 2026 dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan," tegasnya.
Has
