Ketua DPD RI Minta Penerapan PPKM Darurat Diikuti Pengawasan Ketat -->

Ketua DPD RI Minta Penerapan PPKM Darurat Diikuti Pengawasan Ketat

Kamis, 01 Juli 2021, 11:50 AM
Ketua DPD RI Minta Penerapan PPKM Darurat Diikuti Pengawasan Ketat


PATROLI BINS, JAKARTA - Pemerintah rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung rencana tersebut.


Menurut LaNyalla, PPKM darurat harus diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan menyelamatkan aspek lainnya. Namun, ia berharap hal tersebut didukung dengan pengawasan ketat.


"Saya kira harus ada tindakan yang tepat untuk menangani krisis Covid-19 ini. Terlebih bagi Jakarta yang menjadi ibu kota negara. Jakarta dituntut mampu mengendalikan angka penyebaran virus karena darurat kesehatan berdampak pada aspek lain seperti aspek ekonomi, pendidikan, layanan publik, dan lain-lain," kata LaNyalla, Rabu (30/6/2021).


Saat ini, sejumlah rumah sakit di Jakarta sudah kewalahan. Ruang Gawat Darurat dipenuhi pasien positif Covid-19. Tak hanya itu, terjadi juga kirisis oksigen dan minimnya obat-obatan yang dibutuhkan pasien.


"Fakta tersebut sangat mengkhawatirkan. Memang perlu tindakan khusus agar lonjakan kasus ini bisa segera ditekan. Pemerintah harus ambil tindakan cepat, sedangkan pemerintah daerah sudah sewajibnya mendukung dan melaksanakannya," lanjut LaNyalla.


Mantan Ketua Umum PSSI itu juga berharap koordinasi pusat dan daerah diperkuat. Tidak boleh lagi saling menunggu dan saling menyalahkan dengan kebijakan yang sudah diberlakukan.


"Penanganan Covid-19 harus bersinergi.  Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga. Saatnya kita eratkan lagi sinergitas dan soliditas antar pemerintah, antar lembaga dan institusi untuk menghadapi pandemi ini," jelasnya.


Menurutnya, yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PPKM darurat adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat terkait, baik dari Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP.


"Apalah arti PPKM darurat tapi pengawasan tidak dilakukan ketat. Inti pengetatan bukan hanya pada aturan tapi juga pengawasan. Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 memang tiap waktu harus diingatkan. Harus ditegaskan lagi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin. Tidak boleh kendor," tutur LaNyalla.


Pemerintah masih menggodok skema final PPKM darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM darurat bisa berlaku 1 atau 2 minggu.


Saat membuka Munas Kadin, Presiden Joko Widodo mengatakan ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM darurat diberlakukan.


"Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi.(*)

TerPopuler