Sat Narkoba Polres Toba Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi -->

Sat Narkoba Polres Toba Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Senin, 11 Oktober 2021, 7:30 PM
Sat Narkoba Polres Toba Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi


PATROLI BiNS, TOBA - Sat Narkoba Polres Toba bergerak dengan tidak kenal Lelah untuk membrantas Narkoba di Wilayah hukum Polres Toba demi menyelamatkan generasi penerus Bangsa khusus nya Pemuda Kabupaten Toba, Sabtu 9 Oktober 2021 telah mengamankan 2 orang laki-laki pengedar Narkotika jenis sabu An. JHS dan MRH yang kedua nya Warga Kab.Langkat dan diamankan  dari daerah Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.


Dengan informasi yang diterima dari masyarakat  oleh Sat Narkoba didaerah Kecamatan Parmaksian peredaran Narkoba , Lalu Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan memgamankan seorang  laki-laki dewasa di Halte Bus  Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dan setelah ditanyai mengaku bernama Juanton Hesekiel Situmorang (JHS) dan didapat barang bukti 44 (empat puluh empat) paket plastik ukuran kecil warna kuning diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi dibungkus , 1(satu) buah plastik beming ukuran kecil yang disimpan didalam 1(satu)  buah kotak rokok Sampoerna , 1 (satu) unit Handpone merk Samsung.


Dan setelah ditanyai oleh Sat Narkoba dalam pengembangan bahwa JHS mendapatkan barang tersebut dari Muhammad Rizki Hamdani (MRH) lalu Sat Narkoba Polres.Toba melakukan pengejaran ke SPBU Porsea di Jalan Lintas Tengah Sumatera Utara dan kemudian mengamankan MRH dan barang bukti didapat 1(satu) Handpone Redmi ,1(satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna ungu metalik.


Kemudian kedua nya dibawa ke Mapolres.Toba untuk proses selanjutnya dan kedua nya melanggar pasal 114 ayat 1 , Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan ancaman hukuman nya 10 tahun keatas. pungkas kasubbag Humas.


Red

TerPopuler