Kemenkumham Jabar berikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan melaksanakan Konstek Pelaksanaan Penginputan SDP -->

Kemenkumham Jabar berikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan melaksanakan Konstek Pelaksanaan Penginputan SDP

Rabu, 23 Maret 2022, 9:48 PM

Kemenkumham Jabar berikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan  melaksanakan Konstek Pelaksanaan Penginputan SDP 


PATROLI BINS, BANDUNG – Kemenkumham Jabar berikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan dengan melaksanakan Konsultasi Teknis (Konstek) Pelaksanaan Penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Keamanan Lapas/Rutan/LPKA Tahun Anggaran 2022, siang ini Rabu (23/03/22) yang mengambil tempat di Ruang Sahardjo dan diikuti secara virtual oleh seluruh Operator SDP pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.


Diawali dengan laporan dari ketua pelaksana Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Saifur Rachman, kegiatan ini pun turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Emy Gunayati, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Dan Keamanan Dedi Suparno, Kepala Subbidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak Indri Apriyanty dan mengundang Narasumber dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


5


Sistem Database Pemasyarakatan atau sering disingkat SDP adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SDP merupakan alat bantu untuk unit kemanan dan ketertiban, dalam penyajian informasi secara rinci dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.


Fitur Keamanan pada SDP, berfungsi untuk melakukan manajemen perubahan blok dan sel berikut kapasitas setiap blok dan sel  setiap Lapas/Rutan, monitoring penghuni baru, melihat Daftar penghuni yang belum memiliki penempatan blok dan sel (penghuni masih di sel penampungan), Melakukan Input/Update penempatan blok dan sel (Mutasi dari penampungan ke blok dan sel), melakukan mutasi / pindah blok dan sel, melakukan input/update data Register H, melakukan input/update data Register F dan melakukan identifikasi di portir/ pintu utama. Penginputan fitur kemanan SDP sendiri merupakan bagian dari target kinerja Divisi Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan menyangkut keamanan dan ketertiban yang harus dilaporkan diataranya, laporan terkait penggagalan penyelundupan narkoba dan pengungkapan kasus pengendalian narkoba, laporan pelaksanaan proses penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan SDP fitur keamanan itu sendiri apabila tidak diisi maka akan ada sanksi yang diberikan.


Red



TerPopuler