Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil tangkap pelaku curat. -->

Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil tangkap pelaku curat.

Senin, 23 Mei 2022, 4:15 PM
Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil tangkap pelaku curat.


PATROLI BINS, KUNINGAN. Berawal dari tempat kejadian perkaran (TKP) di Risye Salon milik Hj. IS didusun manis Purwasari Kec. Garawangi Kab. Kuningan yang dilaporkan tanggal 20 mei 2022, dengan pelapor an.RD bin DD, diduga terjadinya Pencurian pemberatan.

Kemudian pihak Penyidik Polres Kuningan melakukan pemeriksaan para Saksi dan dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap. Ungkap Kasat Reskrim AKP M.Hafidz Firmansyah didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Sukarno.


Lanjut Kapolres Kuningan tersangka sdr. CS,  Usia 27 tahun, Pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat di Dusun Sindangmulya RT 03/02 Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, ditangkap pada hari Sabtu, 22 Mei 2022, yang bermula dari Sdr ZD selaku anak Korban melihat update status whatsapp salah satu kontak di HP miliknya dengan nama Kaffa Wedding yang menjual sebuah gaun pengantin berwarna pink.


Merasa tahu dan memiliki mengenali gaun tersebut AKBP Dhany Aryanda mengatakan kepada media didampingi Kasi Humas Iptu Sukarno, kemudian Saksi menanyakan kepada pemilik akun Kaffa Wedding tentang asal usul gaun tersebut dan Kaffa Wedding menjelaskan bahwa gaun tersebut dibeli dari seseorang bernama Sdr.CC seorang penjual bubur di Desa Purwasari kec. Garawangi Kab. Kuningan. 


Setelah itu Saksi mengecek gaun tersebut di RISYE SALON milik Hj. IS yang juga Ibu Saksi, dan melihat ketempat disimpannya gaun tersebut dan ternyata gaun yang sama persis dengan yang ada dalam update status whatsapp Kaffa Wedding sudah tidak ada. Setelah itu Saksi menanyakan nomor kontak penjual gaun yaitu Sdr. CC kepada Kaffa Wedding dan ternyata nomor kontak tersebut sama dengan yang ada dalam HP milik Saksi yaitu milik Sdr. CS dan informasi yang diperoleh dari Kaffa Wedding, "Pungkas Kapolres Kuningan"


Dhany Aryanda menambahkan bahwa sdr. CS menjual 3 (tiga) buah gaun pengantin berwarna Pink, dan warna Hijau serta gaun warna Biru Dongker kepada Kaffa Wedding di wilayah Desa Maleber Kec Lebakwangi Kab. Kuningan senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Akibat kejadian ini korban menghalami kerugian sebesar Rp. 12 500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Ungkap Kapolres Dhany Aryanda, dari tesangka disita Barang Bukti yaitu !

- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam, tanpa no. pol, beserta kunci kontak kendaraan tsbt.

- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO F1, warna putih.

-  1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16, warna biru dongker.

- 1 (satu) setel gaun pengantin warna Biru dongker.

- 1 (satu) setel gaun pengantin warna ping.

- 1 (satu) setel gaun pengantin warna Hijau.


Tersangka saat ini ditahan dirutan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun. Ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Sukarno kepada awak media.


Red/Hum

TerPopuler