Satreskrim Polres Cilegon Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan -->

Satreskrim Polres Cilegon Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan

Rabu, 28 Desember 2022, 4:08 PM
Satreskrim Polres Cilegon Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan



PATROLI BINS, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (05/04) lalu sekira pukul 21.07 wib di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.


Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri (45), karyawan swasta alamat di Kampung Sumuranja, RT/RW. 01/01, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.


Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 kali. "Tidak hanya itu pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian dilerai oleh warga sekitar," kata Nandar.


Atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu. "Korban atas nama Majani (35) warga Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," tambahnya.


Nandar menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. "Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau call center 110 atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon Ipda Patuan Sihombing 0818592022 dan Banit I Unit Tipidum Aiptu Suyanto 087871974111," jelasnya.


Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku atas kejadian tersebut yakni Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman untuk Pasal 351 KUHP 6 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 


(Red/Bidhumas)

TerPopuler