Koordinasi Ke Ditjenpas, Kakanwil Papua Barat Bahas Penguatan TUSI PK Dalam Penerapan Restorative JusticeKoordinasi Ke Ditjenpas, Kakanwil Papua Barat Bahas Penguatan TUSI PK Dalam Penerapan Restorative Justice -->

Koordinasi Ke Ditjenpas, Kakanwil Papua Barat Bahas Penguatan TUSI PK Dalam Penerapan Restorative JusticeKoordinasi Ke Ditjenpas, Kakanwil Papua Barat Bahas Penguatan TUSI PK Dalam Penerapan Restorative Justice

Kamis, 12 Januari 2023, 8:33 PM
Koordinasi Ke Ditjenpas, Kakanwil Papua Barat Bahas Penguatan TUSI PK Dalam Penerapan Restorative Justice


PATROLI BINS,  JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Jevius J. Siathen melakukan kunjungan kerja pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (12/01/2023).


Dalam lawatannya, Kakanwil bertemu langsung dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.  Kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi penguatan tugas pokok dan fungsi jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat khususnya terkait Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Penerapan Restorative Justice. Pembahasan ini juga merupakan tindak lanjut implementasi jangka menengah dan panjang dari proyek perubahan tentang Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice Dalam Rangka Penegakan Hukum.


Haloo Bro & Sis   Media Online PATROLI  BINS sudah ada di  GEOGLE PLAY STORE Gratis Downlod

Caranya KLIK dibawah ini👇

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wPatroliBinsBNM_15313123


Dirbimkemas sangat menyambut baik kunjungan Kakanwil Papua Barat beserta jajaran. Menurutnya Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran untuk membantu Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam mempermudah dan memperlancar Restorative Justice tidak hanya bagi Anak yg berhadapan dengan hukum tapi juga bagi pelaku dewasa pada tahap pra ajudikasi dan ajudikasi dengan menyajikan data yang akurat dalam bentuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), PK juga  melakukan Assesment Resiko Residvis untuk menilai tingkat pengulangan tindak pidana, melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan dalam proses Restorative Justice.


Penerapan Restorative Justice juga dinilai dapat menjadi salah satu solusi dalam permasalahan overcrowding (kelebihan penghuni) pada Lapas/Rutan di Indonesia.


Red

TerPopuler