Jangan Mengaku Pengurus KGBI Lagi, Elisa Manurung : Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Berdampak Buruk -->

Jangan Mengaku Pengurus KGBI Lagi, Elisa Manurung : Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Berdampak Buruk

Rabu, 22 Maret 2023, 3:17 PM
Jangan Mengaku Pengurus KGBI Lagi, Elisa Manurung : Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen  Berdampak Buruk


PATROLI BINS, JAKARTA - Hari ini Selasa, 21/ 3/2023, baru saja selesai mengikuti sidang gugatan kami di Pengadilan Tinggi Usaha Negara ( PTUN) Kantor pengadilan Jakarta timur, ucap Elisa Manurung SH  dari Kantor Advokat Elisa SH  & Patner,  selaku kuasa hukum dari  klien nya, Pdt. Dr. Joubert Warrau, M.Th selaku Ketua umum  Ketetapan Gereja Babtis Indonesia (KGBI) , hasil kongres di Minahasa 22 Januari 2022, menyampaikan kepada Media di Jakarta, 21/3/2023,Siang


Persidangan  dipimpin Ketua Majelis Hakim Elfiany, SH, M.Kn dengan hakim anggota Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu, SH, MH, 


Pengacara Elisa SH baju Biru


Dimana tadi kami sudah membuktikan di PTUN Jakarta Timur, bahwa yang pertama kami sudah membuktikan  untuk membatalkan objek  sengketa perihal  surat yang  dikeluarkan Dirjen bimas Kristen  16 Agustus 2022, ucap Elisa yang menjabat ketua  Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI) Jakarta Utara dan Wakil Ketua umum AAI.



Lanjut Elisa,  bahwa dengan dikeluarkan   Surat Keputusan   Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementrian Agama RI No. B.1371/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/08/2022., yang seolah-olah mengesahkan kepengurusan Kongres Bali yang terpilih sebagai Ketua Umum: Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th, Sekretaris Umum : Pdt. Dr. Stenny Spencer Tilaar, M.Th, Bendahara Umum: Frans Kosegeran, SE, ME., yang diadakan pada Tgl 22 Februari 2022 yang merupakan Kongres tandingan terhadap Kongres Minahasa Tgl 22 Januari 2022, yang menghasilkan pengurus: Ketua Umum: Pdt. Dr. Joubert Warau, M.Div., M.Th, Skretaris Umum; Jannes Legoh, S. Th, MM, Bendahara Umum ; Meadddy Legoh.


Nah.. dengan dikeluarkan surat ini berdampak buruk yang sangat besar telah terjadi di jemaat Ketetapan Gereja Babtis Indonesia (KGBI), keresahan pemecatan dan pengusiran Oknum pendeta, tegas Elisa


Dan itu dijadikan sanjata oleh kongres sussulan Bali, untuk membuat keresahan dan pemectan, padahal mereka sudah Demisioner dan berakhir berdasarkan akte Notaris no 1 tanggal 29 Juni 2016, pasal 8 ayat 2 juntto anggaran dasar KGBI AD  pasal 8 ayat 2 dan pasal  9 pasal 3 AD KGBI

.

Surat dari BPN


Sementara akta otentik  Jannes Vicky Donald Roring SH M.Kn di menado sulawesi Utara yang dibuat 29 Juni 2016,  menyatakan bahwa kepengurusan 2015 sampai dengan 2020 sudah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2020, "sudah berakhir",  karena itu akte  otentik dan bukti yang sempurna  jadi jangan lagi mengaku ngaku  sebagai pengurus, dan ini sudah kami jadikan bukti, kata Elisa dengan tegas.


 Yang kedua agar jemaat tahu bahwa kami sudah mendapatkan surat dari Badan Pertanahan Negara, terkait tanah yang berdiri kantor adalah masih atas nama Youti Legoh, Pungkas Elisa 


Sementara itu pihak kuasa tergugat ketika diminta tanggapannya, usai persidangan  tidak bersedia  memberikan tanggapannya.


Man



TerPopuler