Yermi : Kita Sudah Menjalankan Sesuai Dengan Aturan AD & ART -->

Yermi : Kita Sudah Menjalankan Sesuai Dengan Aturan AD & ART

Selasa, 28 Maret 2023, 6:23 PM
Yermi :  Kita Sudah Menjalankan Sesuai Dengan Aturan AD & ART


PATROLI BiNS, JAKARTA + Sidang Lanjutan perkara Nomor: 426/G/2022/PTUN.JKT, di gelar di pengadilan tinggi usaha negara, Jakarta Timur, Senin 27/ 3/ 2023


Pengacara Yermi Pandoh SH selaku  Kuasa hukum tergugat  Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th, ketika selesai persidangan memberikan kesempatan untuk wawancara dengan Media, di gedung Pengadilan Tinggi Usaha Negara  ( PTUN) Jakarta Timur.


"Yaa  kita pertama Tama kita harus menghormati persidangan, kata Yermi Pandoh SH,  kalau menurut saya kita mengalir saja, dan ini sudah mamasuki  persidangan ke Dua (2) dan kita akan perkuat bukti bukti dan saksi saja".


Persidangan tadi dimulai pukul 11.00 wib s/d 17.00 wib, yang direncanakan pukul 10 wib.


Agenda persidangan Tadi dari pihak penggugat menghadirkan 4 orang  saksi dan satu orang saksi ahli".


Lanjut Yermi, ntinya kita merasa lega karena  kita bisa memperlihatkan juga  dan menunjukkan bukti bukti dari mereka dan kita, semua fakta fakta yang  terjadi seperti apa.


Dan kita terbantu juga dengan ahli, walaupun itu ahli dari mereka, ada pertanyaan saya yang terjawab, ucap Yermi


Contohnya aturan Anggaran Dasar ( AD) dan Anggaran Rumah Tangga  ( ART), adalah konstitusi bagi organisasi, jadi kalau hasil kongres yang diadakan dan tidak sesuai dengan  AD & ART  berarti tidak legal dan ada bebeerapa yang mereka langgar, Seperti Ketua umumnya yang sudah lewat umur dan ada bebeerapa jabatan yang tidak sesuai AD & ART.


Sebagai penutup Yermi SH mengatakan, "Intinya kita sudah menjalankan sesuai dengan aturan AD & ART kiita mau damai asal mengikuti AD & ART"


Persidangan  dipimpin Ketua Majelis Hakim Elfiany, SH, M.Kn dengan hakim anggota Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu, SH, MH,


Man

TerPopuler