Sidang Lanjutan KGBI Hadirkan 4 Saksi 1 Ahli, Elisa : Sertifikat Tanah Diserahkan di Hadapan Majelis Hakim -->

Sidang Lanjutan KGBI Hadirkan 4 Saksi 1 Ahli, Elisa : Sertifikat Tanah Diserahkan di Hadapan Majelis Hakim

Selasa, 28 Maret 2023, 4:41 PM
Sidang Lanjutan KGBI Hadirkan 4 Saksi 1 Ahli, Elisa : Sertifikat Tanah Diserahkan di Hadapan Majelis Hakim


PATROLI BINS, JAKARTA - Sidang gugatan perkara Nomor: 426/G/2022/PTUN.JKT, yaitu terkait Gugatan  Ketua Umum GKBI Indonesia kepada Dirjen Bimas Kristen Kemenag ke PTUN Jakarta, hari ini Senin 27/3/2023, berlanjut di Pengadilan Tinggi Usaha Negara ( PTUN) Jakarta Timur.


Elisa SH Manurung dari kantor Advokat Elisa Manurung SH & Partner, selaku kuasa hukum dari Pdt Dr Joubert Warouw Ketua Umum Ketetapan Gereja Baptis Indonesia ( KGBI)  hasiil kongres ke XVIII di Minahasa Utara Menado dihadiri lebih dari 2/3  yang hadir. pada tanggal  21 SD 23 Januari 2022., hal ini disampaikan  ketika diwawancara selesai persidangan berakhir di PTUN.  di Jakarta, 27/3/2023, siang.


Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 wib diundur karena salah satu Hakim  sedang mengikuti sidang kasus lainnya. Akhirnya sidang dimulai pukul 11.00 wib s/d 17.00 wib. 


Lebih lanjut Elisa SH, menjelaskan Agenda persidangan pengugat menghadirkan Empat  saksi dan Satu ahli.




"Saksi pertama  yang kami hadirkan, Yotuteh Legih mantan Ketua Umum KGBI yang pertama sejak  tahun 1979 S/D 1984, dan 1988 S/D 2000.


Saksi menyatakan dalam persidangan tadi, bahwa, tanah yang. berdiri diatas KGBI itu masih atas nama Yotuteh Legih, dan pembelian tanah tersebut anggaran  pembeliannya sebesar Ro 3.000.000,-   ( tiga juta rupiah) dan ini semua dari  uang Bapak  Emil Levi dan Yotuteh Legih 


Pengurus KGBI  periode tahun 2015 s/d 2020 sudah diingatkan oleh saksi agar segera membuat Kongres, tetapi dari pihak mereka menyatakan belum siap mengadakan Kongres, karena belum siap mempersiapakan dalam  pembuatan  laporan Pertanggung jawaban,


" Sementara itu, Badan pengurus tersebut telah berakhir pada bulan Oktober 2020. sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART) KGBI pasal 8 ayat 2 juncto pasal 9 ayat 3 dan ini sesuai akta Notaris yang dikeluarkan dalam akta Notaris no.1 tgl 29 juni 2020 pasal delapan ayat 2. Ini Bukti yang sempurna dan mengikat. jadi Badan Pengurus telah berakhir 2020. dia tidak bisa bertindak lagi mengatas namakan KGBI, apalagi menyelengarakan Kongres susulan. ucap Elisa SH  yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI) dan Wakil Ketua Umum AAI


Saksi Youtie Legoh juga menjelaskan dalam persidangan bahwa, badan pengurus 2015 s/d 2020 tidak memberikan laporan keuangan termasuk dana - dana bantuan luar Negeri seperti bantuan tsunami di Nias. dan termasuk asset  KGBI.


Dan dalam persidangan tadi,  lanjut Elisa SH mengatakan "ada satu momen yang penting,  dimana dihadapan Majelis Hakim dan anggota Hakim, Yotuteh Legih  menyerahkan langsung sertifikat  Tanah atas nama Hori Levi kepada Ketua Umum  hasil Kongres Minahasa, Pdt Dr Joubert Warouw".


Selanjutnya  kami mendatangkan saksi ke-dua, Jules Diky Palandeng, saksi dalam persidangan mengatakan bahwa Adanya usaha  perampasan mikrofon oleh Pdt Spery Terok ketika Sedang ibadah di Gereja Baptis Getlsemani Menado, dan sebagai  penghotbah pada saat itu Pdt Fernando Mukuan S.th.


Anggota gareja tidak senang dengan perbuatan tersebut sehingga jemaat meminta Pdt Spery Terok untuk turun dari mimbar.


Sebagai Saksi ke tiga kami menghadirkan   yaitu Wilson Takasaping, dimana dalan kesaksiaannya mengatakan,  " dengan terbitnya surat keputusan Dirjen Bimas Kristen Mereka ( hasil Kongres Bali) menganggap sudah syah karena berdasarkan surat Dirjen Bimas Kristen , sehingga mereka melakukan Tindakan untuk memaksakan yang  dari hasil  kongres Menado untuk nengakui bahwa mereka sudah syah sebagai pengurus.


Sehingga mereka  melakukan tindakan pengancaman dan penganiyaaan dan akhirnya dilaporkankan kepolisian. 


Seperti Dilaporkan ke Polres Halmahera Utara dengan no laporan polisi stpl/401/xii/spkt/2022. Dengan Korban  Ije amarang dan siska manaking  Yang terjadi pada tgl 4 /12/2022 Yang melapor Markus Kantohe Suami dari Ibu Ike Amarang.


Korban penganiyaaan selanjutnya Abigai Kreci yang terjadi pada tanggal 20 September 2022, di Gereja Baptis Sion Tobelo Halmahera Utara. Pelakunya Pdt Wilson Modole Ketua wilayah KGBI Maluku Utara ( hasil kongres Bali), dan sudah dinyatakan sebagai tersangka pada tanggal 9/2/2023.


Ada juga Korban penganiyan anak dibawah umur 18 tahun, an BK terjadi pada tgl 22/12/ 2022, di Desa Tioua Kecamatan Tobelo Selatan Halmahera  Utara, pelakunya inisial AA, dan sudah ditetapkan jadi tersangka.


Sebagai saksi terakhir atau ke Empat kami mendatangkan Paul Kusmanto, dalam persidangan tadi beliau menjelaskan,  berjalannya Kongres KGBI ke 18 secara virtual di Hotel Merpati Kalimantan Barat ( kalbar) berjalan dengan lancar atas permintaan 62 gereja anggota KGBI Kalimantan Barat.


Baca juga berita terkait tanggapan dari kuasa hukum tergugat


Terkait  dampak penegasaan  SK  Bimas terjadi kegaduhan, salah satu anggota diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadahnya sejak Januari 2023 dan anggota gereja yang tudak merespon surat penegasaan itu, akan diberbentikan sebagai pekerja gereja per 31 Desember 2022.


Saksi Paul Kusmato  juga memperlihatkan adanya surat permohonan maaf dari Bimas Kristen wiilayah,  atas kegaduhan ini. Dan tadi sudah  diperlihatkan dihadapan sidang.menjadi bukti nantinya, ucap Elisa 


Sebagai saksi terakhir kami mendatangkan saksi Ahli Doktor Hotman Sitorus, saksi ahli menegaskan dalam persidangan tadi , bahwa Anggaran  Dasar ( AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART) merupakan  konstitusi  organisasi.  Masa kepengurusan telah berakhir  tahun 2020 ini juga  yang dinyatakan dalam  akta Notaris no.1 tgl 29 juni 2016 pasal delapan masa pengurus 5 Tahun.


jadi tidak boleh melebih waktu itu apalagi sampai 2 ( dua) tahun. apa dasar memperpanjang yaitu kembali ke AD ART dan akta Notaris bukti yang sempurna. 


Dan tadi saksi ahli juga menjelaskan, bahwa Dirjen bimas tidak pernah merespon dan menanggapi surat hasil kongres Minahasa  dan surat keberatan dari penggugat maka Dirjen sudah lalai dan mengabaikan asas umum pemerintahan yang baik dan benar kepastian hukum tidak diskriminasi tidak berpihak, memfasilitasi mediasi memangil para pihak dan atau menjawab setiap surat yang ada.dan tidak menambahkan kongres menjadi sinode. 



Man



TerPopuler