Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA -->

Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA

Kamis, 20 April 2023, 6:27 PM
Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA



PATROLI BINS, CIKARANG PUSAT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang S. E. G. Johannes melalui Realis berita terkait usulan pengurangan masa Pindana Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, yang disampaikan ke Media PATROLI BINS, Cikarang, 20/4/2023 Menyatakan,


Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi, disambut penuh kegembiraan dengan datangnya Hari Kemenangan bagi umat Muslim, Hari Idul Fitri 1444H. Selayaknya kegembiraan itu turut dirasakan nantinya oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang. Persiapan menjelang Hari Idul Fitri selalu diikuti dengan persiapan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri (RKIF) pada setiap tahunnya.


Lapas Kelas IIA Cikarang pada tahun ini mengusulkan sebanyak 1144 orang WBP dan 14 orang Anak Binaan yang nantinya akan menerima Pengurangan masa pidana / Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023.Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang Veri Johannes memastikan bahwa setiap hak bagi warga binaan harus diterima tanpa diskriminasi. Veri menuturkan “Remisi itu adalah hak bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan, tentu kita pastikan mereka mendapatkannya selama memenuhi syarat administratif dan syarat substantif sesuai dengan peraturan perundangan”. 


Tercatat bahwa keseluruhan jumlah 1158 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang dapat diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dengan rincian sebanyak 1151 termasuk dalam kategori Remisi Khusus I (Rk- I) dan 7 yang termasuk dalam kategori Remisi Khusus II (Rk- II) / langsung bebas pada saat tanggal pemberian Remisi.Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.


Veri menuturkan bahwa “Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan


”Selanjutnya daftar nama yang nantinya memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023 akan di informasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas.



Red/man

TerPopuler