Anggota KKB Titus Sewa,Penyerang Pos TNI Maybrat Hingga 4 Prajurit Gugur Divonis 18 Tahun Penjara -->

Anggota KKB Titus Sewa,Penyerang Pos TNI Maybrat Hingga 4 Prajurit Gugur Divonis 18 Tahun Penjara

Minggu, 25 Juni 2023, 8:05 PM
Anggota KKB Titus Sewa,Penyerang Pos TNI Maybrat Hingga 4 Prajurit Gugur Divonis 18 Tahun Penjara 


PATROLI BINS, SORONG PAPUA BARAT DAYA - Salah satu terduga penyerangan pos TNI di Maybrat,Yanwaris Sewa alias Titus Sewa yang merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) saat menyerang pos TNI hingga mengakibatkan 4 prajurit TNI gugur di Maybrat Papua Barat Daya,saat ini sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong beberapa hari lalu (22/06/23).Kemudian Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa pada Sidang putusan tersebut yang berlangsung di PN Sorong Papua barat daya. 


Menurut kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol.Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. usai mengkonfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K. bahwa,“Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani"ujar Kabid Humas.minggu (25/06/2023)


"Berdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022 yakni : Tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan, kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu," jelas Kabid Humas.


"Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan dan membantu untuk melakukan serta memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem 

pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa Panah" tambahnya.


Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya". Tutup Kabid Humas Polda Papua Barat.


(Tim/Red)

TerPopuler