DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. -->

DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Senin, 26 Februari 2024, 5:44 PM
DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 


PATROLI BINS, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, dalam SIARAN PERS singkat nya (tertulis) yang diterima Redaksi Senin, 26/2/2024 menyatakan


Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 

Nama : JB

Tempat lahir : Polewali

Usia/tanggal lahir : 55 Tahun/ 5 Juni 1967

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat 

Tempat Tinggal : Tawalian RT.000, Kelurahan/Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat

Adapun JB merupakan TERSANGKA pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).


Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



Red

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum



TerPopuler