Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan -->

Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Selasa, 02 April 2024, 6:43 AM
Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan


PATROLI BINS, SUMATERA SELATAN, - Kepala Seksi Penerangan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.melalui Siatan Pers yang diterima Redaksi Patroli Bins, Senin, 1/4/2024, mengatakan : 


Rekan rekan media yang saya hormati, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.  Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek


2. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.


Red

Sumber : Kepala Seksi Penerangan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.


TerPopuler