Kasus Dugaan Asusila, Ahli Hukum Kepolisian Hirwansyah "Jika Terbukti PTDH" -->

Kasus Dugaan Asusila, Ahli Hukum Kepolisian Hirwansyah "Jika Terbukti PTDH"

Kamis, 13 Maret 2025, 5:28 PM
Kasus Dugaan Asusila, Ahli Hukum Kepolisian Hirwansyah  "Jika Terbukti PTDH" 


PATROLI BINS, JAKARTA -  Kasus yang dugaan menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ketika dimintai tanggapannya oleh awak media,  menuai kecaman luas, termasuk dari "Ahli Hukum Kepolisian, dari Universitas Bhayangkara Jakarta, yaitu Dr Hirwansyah, menegaskan, bahwa jika terbukti harus dihukum dan diberi sanksi yang seberat - beratnya", ujar Hirwansyah, Rabu, 13/03/2025


Ia menilai dugaan pencabulan anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum pamen tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, khususnya kode etik Polri, dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang saat ini sudah dibenahi dan diperbaiki oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit, tetapi telah dirusak kembali oleh adanya dugaan kasus ini.


"Ia mengatakan, Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam statementnya sering kali mengatakan tidak ada ruang di Istitusi Polri, bagi Oknum Polisi yang melakukan pelanggaran hukum", 


Siapapun yang terbukti melakukan kesalahan apapun pangkatnya sekalipun PATI Polri, akan ditindak tegas, ketegasan beliau dalam menindak Oknum Polisi bermasalah sudah tidak perlu diragukan lagi, sudah banyak oknum Polisi yang terbukti bersalah dari berpangkat rendah sampai berpangkat bintang sekalipun di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari lingkungan Polri, ucap Hirwansyah


Dalam konteks dugaan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002, yaitu dugaan Pasal 81 Ayat (1), dapat dipidana penjara minimal 5, maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu  jika terbukti juga menggunakan perantara untuk mencari korban, oknum pamen tersebut dugaan juga dapat dikenai Pasal 83 UU diatas.


Dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam penyalahgunaan narkoba jika terbukti dapat semakin memperberat hukumannya, ini merupakan contoh yang buruk, harus di tindak tegas agar menjadi contoh bagi Anggota Polri lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran hukum tersebut.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dugaan oknum pamen tersebut, dugaan dapat dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memberantas narkoba, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaannya,” tegas Hirwansyah.


Selain dugaan ancaman pidana, AKBP Fajar dugaan juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 13 huruf (d) terkait penyimpangan seksual dan huruf (e) terkait penyalahgunaan Narkotika. Jika Oknum Polisi berpangkat pamen tersebut, telah terbukti melakukan kesalahan, 


Hukuman yang paling tepat adalah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), mengakhiri sesi wawancara dengan, "Dr Hirwansyah  Ahli Hukum Kepolisian dan Juga Pengajar Mata Kuliah Hukum Perbankan / Korporasi.

Red



TerPopuler