![]() |
Ketua Komisi II DPRD Bekasi : Proyek PLTSa Sebelumnya Dibatalkan, Tidak Ulangi Kesalahan |
PATROLI NINS, KOTA BEKASI — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary, mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak mengulangi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Bantargebang. Pernyataan ini merespons rencana Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, yang akan melanjutkan proyek investasi senilai Rp1,5 triliun tersebut.
Proyek PLTSa sebelumnya sempat dibatalkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyusul adanya indikasi potensi korupsi yang diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tidak dilibatkannya DPRD Kota Bekasi dalam proses pembahasannya.
“Saat Pj Wali Kota Gani, proyek ini dibatalkan karena prosesnya tidak melalui pembahasan di DPRD. Maka ketika kami bertemu dengan Pak Tri Adhianto, kami tekankan agar hal serupa tidak terulang. Ini proyek besar, bahkan masuk skala nasional, jadi harus dikawal ketat,” ujar Latu, Senin (28/4/2025).
Latu menegaskan bahwa setiap tahapan proyek harus ditempuh secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi agar tidak ada proses yang terlewat, terutama menyangkut peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.
"Hal seperti ini tidak boleh diabaikan. DPRD bukan lembaga yang bisa dilewati begitu saja, apalagi kalau proyek ini menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat Kota Bekasi," tambahnya.
Menurut Latu, jika proyek PLTSa akan dilanjutkan, maka pembahasannya harus melibatkan komisi terkait, dalam hal ini Komisi II, dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perlunya reformasi tata kelola sampah di Kota Bekasi, dari metode open dumping menjadi sanitary landfill, yang merupakan langkah lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan standar pengelolaan sampah modern.
“Pengelolaan sampah kita harus berubah. Dari yang hanya ditumpuk, menjadi dikelola dengan metode sanitary landfill. Jika proyek PLTSa ini berjalan baik dan benar, maka limbah dari sistem tersebut bisa diolah menjadi energi,” jelasnya.
Namun, Latu memberi catatan penting agar proyek ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai ada tahapan yang dilewati dan menjadi temuan, baik oleh BPK maupun KPK. Semua harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.()