Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka YE Penyalahguna Dana Kredit -->

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka YE Penyalahguna Dana Kredit

Kamis, 22 Mei 2025, 11:44 PM
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka YE Penyalahguna Dana Kredit


PATROLI BINS, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, melalui  Siaran Pers tertulisnya,  nomor: PR –433/063/K.3/Kph.3/05/2025, Jakarta, 20 Mei 2025, menyampaiakan, 


Selasa 20 Mei 2025 bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : YE

Tempat lahir : Lumpatan 

Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/6 Juli1986

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Alamat : Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

\

Adapun Tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022 s.d. 2023, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).


Terhadap Tersangka YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.


Saat diamankan, Tersangka YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti. 


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. 


Red

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

TerPopuler