![]() |
Kejati Sumsel Geledah Rumah milik Tersangka AN Mantan Gubernur Lanjut Penyitaan Data, dokumen serta surat |
PATROLI BINS, SUMATERA SELATAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. melalui keterangan tertulisnya, Palembang, 10 Juli 2025 menyampaikan sebagai berikut
Pada hari ini, Kamis tanggal 10 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018,
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 1 (satu) lokasi yaitu :
- Rumah milik Tersangka AN (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) di Jalan Merdeka Kota Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Red
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum kejati Sumsel