![]() |
| MA Bahas Arah Reformasi Peradilan, Digitalisasi, dan Program Prioritas 2025–2029 |
PATROLI BINS, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menggelar Rapat Strategis pada Selasa, 2 Desember 2025, di ruang kerja Ketua MA untuk mematangkan arah kebijakan peradilan 2025–2029. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial & Ketua Kamar Pembinaan.
Hadir pula dalam rapat ini yaitu tim Penasehat Pembaruan MA diantaranya: Prof. Yuliandri, Prof. Nurul Barizah, Prof. Susi Dwi Harjanti, Mas Achmad Santosa, Ninuk Pambudi, Wiwiek Awiatiserta dan Tim Asistensi Pembaruan.
Dalam rapat tersebut, MA membahas percepatan penyelesaian perkara, penguatan integritas, serta langkah digitalisasi peradilan. Ketua MA menegaskan perlunya reformasi berkelanjutan dan strategi komunikasi publik yang lebih efektif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ia juga menyampaikan 10 program prioritas 2025–2029, yang berfokus pada percepatan penyelesaian perkara serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur.
Beban Perkara Meningkat, Produktivitas Terbatas
Hingga Oktober 2024, beban perkara kasasi mencapai sekitar 37.000 perkara. Penambahan sembilan hakim agung pada Oktober meningkatkan jumlah hakim agung menjadi 50 orang, namun adaptasi dinilai membutuhkan waktu. Rapat juga mewacanakan pembatasan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga kualitas putusan, mengingat volume sidang per hakim dapat mencapai 50–300 perkara per bulan.
Digitalisasi Peradilan: Robotik, Integrasi Sistem, dan Pemanfaatan AI
Transformasi digital menjadi agenda utama. MA telah menerapkan distribusi perkara berbasis robotik di tingkat kasasi dan menargetkan ekspansi ke pengadilan tingkat pertama dan banding pada 2026. Pembacaan berkas elektronik serentak dinilai meningkatkan efisiensi dan menghemat sekitar 25 ton kertas per tahun.
Rapat mendorong penyusunan roadmap IT baru, termasuk evaluasi migrasi ke cloud, peningkatan keamanan data, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk penelusuran yurisprudensi dan meningkatkan konsistensi pertimbangan hukum. MA menegaskan AI tidak digunakan untuk memutus perkara.
Akses Keadilan dan Komunikasi Publik
Layanan seperti Posbakum, sidang luar gedung, dan prodeo dinilai berjalan baik, namun belum banyak diketahui publik. Rapat mengusulkan optimalisasi kanal media sosial, pengurangan konten seremoni, serta pelibatan pihak terkait untuk memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.
Integritas: Profiling, Mutasi Berbasis Data, dan Tantangan Kekosongan Jabatan
Pengawasan internal diperkuat melalui Siwas, PermA 9, SMAP, ZI/UPG, serta profiling aparatur yang melibatkan BIN, PPATK, KPK, dan KY. Kebijakan profiling meningkatkan integritas, namun berdampak pada kekosongan sekitar 130 posisi pimpinan. Rapat juga membahas kemungkinan pengampunan administratif bagi pelanggaran lama serta peningkatan kesejahteraan aparatur.
Restrukturisasi, Pendidikan Hakim, dan Desentralisasi Pelatihan
Restrukturisasi kesekretariatan menunggu finalisasi Perpres. Di sisi lain, MA memperkuat sistem pelatihan melalui e-learning dan memutakhirkan kurikulum, termasuk materi teknis, non-teknis, keamanan data, dan AI. Usulan desentralisasi diklat mengemuka untuk menyesuaikan kebutuhan daerah. Sertifikasi MA akan diperkuat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Konsistensi Putusan dan Penguatan Preseden
Untuk meningkatkan stabilitas hukum, MA membahas penguatan peran preseden dalam sistem hukum civil law, termasuk penataan penggunaan persuasive precedent dan dissenting opinion. MA juga mempertimbangkan pedoman batas yudisial aktivisme agar tidak melampaui kerangka undang-undang.
Eksekusi Putusan: Kerja Sama Lintas Lembaga
Eksekusi putusan perdata masih terkendala karena bergantung pada lembaga eksternal. Rapat mendorong opsi kerja sama dengan kantor pos untuk panggilan dan pemberitahuan manual, serta evaluasi layanan dan biaya. Dalam jangka panjang, MA mempertimbangkan desain kelembagaan baru untuk mendukung kepastian eksekusi, terinspirasi dari model US Marshal.
Red/ MA
