![]() |
| Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Di Dua Lokasi Terkait Perkara Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen |
PATROLI BINS, SUMATRA SELATAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. melalui Siaran pers nya NOMOR : PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026, Palembang, 25 Februari 2026 dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumatra Selatan Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kelurahan Karya Baru Kecamatan. Alang-Alang Lebar;
Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kecamatan. Ilir Barat I Kota Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumatra Selatan Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Red
