Mempertanyakan Pajak Parkir, Front Pemuda Pembebasan Gelar Aksi Demonstrasi Di BAPENDA Kota Bekasi -->

Mempertanyakan Pajak Parkir, Front Pemuda Pembebasan Gelar Aksi Demonstrasi Di BAPENDA Kota Bekasi

Kamis, 12 Maret 2026, 7:37 PM
Mempertanyakan Pajak Parkir, Front Pemuda Pembebasan Gelar Aksi Demonstrasi Di BAPENDA Kota Bekasi 


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Masa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi didepan kantor BAPENDA Kota Bekasi untuk mempertanyakan pajak pakir pada usaha-usaha dikota bekasi.


Perlu diketahui bahwa Pajak Parkir 25% Kota Bekasi yang sudah diatur didalam perda kota bekasi Harus bersifat Transparan & akuntabel, tidak boleh Sampai ada Potensi kebocoran PAD.


Pengelolaan pajak parkir di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25 persen dari total pembayaran parkir yang diterima oleh penyelenggara parkir. Kebijakan ini seharusnya menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pelayanan publik.


Namun di lapangan, potensi pendapatan dari sektor pajak parkir dinilai masih belum optimal. Dengan banyaknya pusat perbelanjaan, rumah sakit, kawasan komersial, hingga perkantoran di Kota Bekasi, pajak parkir seharusnya menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan. Tanpa pengawasan yang ketat dan sistem pelaporan yang transparan, potensi kebocoran penerimaan daerah sangat mungkin terjadi.


Menanggapi hal tersebut, aktivis mahasiswa Bekasi, Bung Pramz, menilai pemerintah daerah harus serius dalam memastikan pengelolaan pajak parkir berjalan transparan dan akuntabel.


“Pajak parkir sebesar 25 persen yang diatur dalam Perda Kota Bekasi seharusnya menjadi instrumen kuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun jika pengawasannya lemah, maka potensi kebocoran akan terus terjadi. Pemerintah daerah melalui Bapenda harus memastikan seluruh transaksi parkir tercatat dan tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pendapatan,” tegas Bung Pramuza ( Pramz) dalam keterangannya.


Ia juga mendorong pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat sistem digitalisasi parkir serta melakukan audit terhadap penyelenggara parkir yang ada di berbagai pusat aktivitas ekonomi.


“Kita berbicara tentang uang publik. Setiap rupiah dari pajak parkir harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik. Jangan sampai potensi besar ini justru hilang karena lemahnya pengawasan dan tata kelola,” tambahnya.


Bung Pramz menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pajak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.


Masa Aksi sempat ditemui oleh Sekretaris Bapenda, Namun sayangnya pernyataan yang disampaikan masih saat nihil "Kami Akan Mengkaji Terlebih Dahulu Terkait Tuntutan masalah yang disampaikan" ucapnya.


Di akhir orasi Bung Pramz Menegaskan juga "Kami akan kembali dalam waktu 3x24 jam apabila tuntutan kami masih belum juga di indahkan" tutupnya.

**

TerPopuler