Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (TAHAP II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah -->

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (TAHAP II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah

Selasa, 10 Maret 2026, 9:56 PM
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (TAHAP II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah 


PATROLI BINS, SUMATRA SELATAN -Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada Media Patroli Bins menyampaikan dalam tulisannya ( NOMOR : PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026 ), Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersebut dilakukan terhadap  6 (enam) orang tersangka yakni:


WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang.


MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.

DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.

ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.

Dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.

Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun  2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal  64 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan  ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana

Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

**

.

TerPopuler