Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada -->

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Rabu, 20 Mei 2026, 10:40 AM
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada


PATROLI BINS, KOTABEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada pada 8 April 2026. Penindakan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.


Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 76 orang merupakan warga negara China, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia. Mereka diketahui melakukan aktivitas bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono melalui realis tertulisnya , Senin, 11 Mei 2026,  menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui beberapa kloter penerbangan.


“Pendeportasian kloter pertama dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan Guangzhou, China,” ujarnya.


Selanjutnya, pada 23 April 2026, Kantor Imigrasi Bekasi kembali mendeportasi 11 orang WNA menuju Guangzhou, China, serta satu orang WNA menuju Hanoi, Vietnam.


Proses deportasi kembali berlanjut pada 28 April 2026 melalui kloter ketiga terhadap 23 orang WNA dengan tujuan Guangzhou, China. Sementara itu, WNA lainnya masih menjalani proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.


Anggi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Bekasi guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.


“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar,” katanya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap warga negara asing merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar.


“Kami terus mendorong kemudahan layanan, tetapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka bagi yang memberi manfaat dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.


Melalui konsistensi penegakan hukum tersebut, Imigrasi memastikan keamanan nasional tetap terjaga demi mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.


Adv

TerPopuler