Propemperda Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Pekalongan Ditetapkan -->

Propemperda Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Pekalongan Ditetapkan

Minggu, 17 November 2019, 5:02 PM

Propemperda Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Pekalongan Ditetapkan

PATROLIBINS.CO.ID, Kajen - Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH, M, Si bersama Ketua DPRD kabupaten pekalongan Dra.Hj.Hindun,MH berserta para wakil ketua DPRD H. Riswadi, SH., Mas udah dan Nunung Sugiantoro, ST., menandatangani penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020, jumat(15/11/2019) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Kajen.
     
     Penandatanganan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama teman antara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dengan pihak pemerintah daerah. Dan telah disepakati 8 (delapan) Raperda yang terdiri dari 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda inisiatif tinggi DPRD yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Raperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial lanjut usia.
 
    Selanjutnya, 6 (enam) Raperda merupakan usulan pemerintah daerah adalah Raperda tentang pertanggungan jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2019, Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2020, Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2021, Raperda tentang pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan atas perda nomer 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pekalongan, dan Raperda tentang perubahan atas perda Nomer 10 tahun 2018 tentang penambahan modal daerah Kabupaten Pekalongan pada badan usaha milik daerah.

    Mengiringi penetapan Propempeda tahun anggaran 2020,bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M. Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD hari ini.

 Kepada OPD yang terkait penyusun dan pembahasan raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda agar benar -benar melaksanakanya dengan penuh tanggungjawab dengan mempedomani peraturan perundang-udangan, sehingga Perda yang dihasilkan bekualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik",
terang bupati.


   Dalam kesempatan paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan terkait satu Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2019 tidak dapat dilanjutkan penyusunannya. Hal itu kata bupati, karena memperhatikan hasil rapat pleno Tim percepatan Akses keuangan Daerah(TPAKD) dengan otoritas jasa keuangan (OJK) Tegal pada tanggal 13 mei 2019 dan rapat evaluasi program TPAKD pada tanggal 27 agustus 2019 serta pendirian PT.LKM BKD kabupaten pekalongan.

   "Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga keuangan Mikro Kajen tersebut guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD kabupaten pekalongan menuju kemandirian serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara bekesinambungan, dan optimalisasi posisi pemerintah daerah dan OJK selaku inisiator sekaligus pembina beserta stakeholder terkait di Kabupaten Pekalongan"paparnya

   Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, sebagian besar anggota DPRD, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para kepala OPD sekabupaten pekalongan, KPU, perwakilan instansi vertical, BUMN dan BUMD, serta perwakilan ormas dikabupaten Pekalongan. *(*)

TerPopuler