![]() |
| TEGAS, Kasi Intel Kota Bekasi Ryan : Bantah Adanya Pelecehan, Kasi Pidsus Febri : Memperhatikan Norma Kesopanan |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kepala Seksi Intelijen kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugrah S.H M.H, menegaskan, seperti rekan media ketahui, bahwa kami telah mengadakan penggeledahan di beberapa tempat, di Kantor Dinas perdagangan dan Perindustrian kota Bekasi dan Pasar Pondokgede, serta kediaman Juhasan, penggeledahan ini dilakukan tim penyidik, pada tanggal 29 Juni 2026 dan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, berupa pungutan liar (pungli) kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang oleh oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025," ujar Ryan dalam keterangannya kepada media, Senin, 6/7/2026, siang.
"Tentunya dalam melaksanakan Penggeledahan, dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati dan menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak terkait," jelas Kasi Intel Kejari kota Bekasi
Lanjut Ryan, Hal ini perlu disampaikan untuk Menanggapi pemberitaan adanya dugaan pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni, maka Kejari Kota Bekasi secara tegas membantah tuduhan tersebut.
![]() |
| TEGAS, Kasi Intel Kota Bekasi Ryan : Bantah Adanya Pelecehan, Kasi Pidsus Febri : Memperhatikan Norma Kesopanan |
Perlu saya jelaskan juga, bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik telah memperlihatkan dan menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan dan kepada anaknya, Giri, yang saat itu sedang mengikuti kegiatan virtual. Serta pihak keluarga bersikap kooperatif dan mempersilakan tim penyidik menjalankan tugasnya
Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama proses penggeledahan semata-mata bertujuan untuk mencari bukti, mengidentifikasi penghuni rumah, dan memastikan kepemilikan barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Ryan juga membantah tudingan bahwa perkara tersebut salah sasaran. Penyidikan yang dilakukan saat ini, berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Perlu juga rekan media ketahui, bahwa dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah penggeledahan, tim penyidik kami juga telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan mendapatkan surat persetujuan melalui Penetapan Nomor: 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.
Jadi kami dalam menjalankan penggeledahan, pengambilan barang bukti harus sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP), karena kami tidak mau gegabah.
Pada saat Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan oleh sembilan personel Kejari Kota Bekasi dan disaksikan oleh Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., yang turut mendampingi Kasi Intel, menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlu rekan media ketahui juga, bahwa Tim penyidik tidak menyasar barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara.
Seluruh tindakan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan tetap memperhatikan norma kesopanan dan menghormati privasi penghuni rumah serta sampai hari ini, team penyidik kami terus bergerak ke daerah, pungkas Febri yang baru beberapa bulan menjabat. (*)

