Ada Akta Pengoperan Hak Dipegang Hadi Wijaya, Advokat Yayat : Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum -->

Ada Akta Pengoperan Hak Dipegang Hadi Wijaya, Advokat Yayat : Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

Rabu, 17 Februari 2021, 10:11 AM
Ada Akta Pengoperan Hak Dipegang Hadi Wijaya, Advokat Yayat :  Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum  


PATROLI BINS, JAKARTA
- Akta Pemindahan dan Pengoperan Hak No. 14 tanggal 1 Juli 1996 antara Mamat Tristianto (orang tua Tergugat-I s/d VII) dengan Hadi Wijaya (Tergugat-VIII) yang dibuat di hadapan Elliza, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti H. Asmawel Amin, Sarjana Hukum, (Turut Tergugat) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM yang mengikat para pihak terhadap objek tanah Perkara Reg. Nomor : 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr penggugat Muhammad Rawi Susanto melawan Ahli Waris Alm. H. Mamat Tristianto (Agus Mujiman, dkk.) yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat I s/d VII, dan Hadi Wijaya alias Aliong yang selanjutnya disebut Sebagai Tergugat VIII, dan menyatakan Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan Di atas Tanah Negara  Jakarta, 24 April 1992 atas nama Mamat Tristianto, yang saat iniu dikuasai oleh Penggugat dan Tergugat-VIII TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM yang sah sebagai bukti hak garapan.


Karena dokumen yang sah untuk alas kepemilikan bidang tanah di NKRI adalah Sertipikat. Seperti Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Pakai (SHP), yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Advokat Yayat Surya Purnadi, S.H., M.H., CPL, kepada patrolibins.co.id usai persidangan kesimpulan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).


“Bahwa Negara berwenang memberi hak atas tanah yang statusnya telah dikuasai Negara maka atas permohonan yang di mohonkan oleh pemohon dan atas permohonan hak tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan, Negara dapat memberikan hak atas permohonan tersebut,” ujar Advokat Yayat menirukan perkataan Saksi Ahli Administrasi Negara Prof. Dr.  Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H ketika dimintai keahliannya pada persidangan sebelumnya. 


Ahli mengurai dan membenarkan Sertipikat Hak Pakai adalah Sertipikat yang dikeluarkan oleh Negara dalam hal ini ialah BPN yang di ajukan permohonan hak nya atas tanah Negara dan telah melalui proses prosedur persyaratan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.


Bahwa terhadap permohonan atas tanah Negara berdasarkan dari Putusan PK yang diajukan dan di berikan Sertipikat Hak Pakai oleh Negara dalam hal ini BPN adalah SAH, dikarenakan Putusan PK tersebut telah melalui proses peradilan yang sesuai dan berkeadilan.


Profesor juga membenarkan terhadap Surat Hibah yang dilakukan oleh Seorang suami kepada Isterinya. Dengan alasan telah diketahui oleh perangkat pemerintahan dalam hal ini ialah Lurah dan Camat yang berwenang untuk menjadi perwakilan Pemerintah. Kemudian tidak boleh melebihi 1/3 dari harta keseluruhan, oleh karenanya bidang tanah yang dihibahkan itu SAH.


Lebih jauh ahli menjelaskan apabila ada penggarap yang telah menempati/menguasai lahan lebih dari 20 tahun lamanya atau si penggarap mengoperkan hak garap tersebut, waktu penggarap itu dihitung juga pada pengoperan garap, hal demikian dinamakan keabsahan garap. 


Atas penjelasan sang professor itu pemilik sah bidang tanah seluas 7168 M2 di Jl. Kramat Raya, Rt. 007/05, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara adalah Penggugat I Intervensi (H. Muhammat Kalibi) dan Penggugat II Intervensi  Siti Muthmainah dengan dasar kepemilikan Sertipikat Hak Pakai  No. 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012, atas nama Mohamad Kalibi, seluas 2. 998 M², dan Sertipikat Hak Pakai No. 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012, atas nama Siti Muthmainah, seluas 2.402 M², berdasarkan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak tanggal 17 Januari Tahun 2012 antara saksi Mahfudi dengan Penggugat I Intervensi H. Muhammad Kalibi.


Hal itu dikatakan Tim Kuasa Penggugat Intervensi Advokat Yayat Surya Purnadi, S.H., M.H., CPL,  Indra Kasyanto, S.H., M.Si., CPL., dan Fadel Muhammad, S.H. dari kantor Advokat “ YSP & PARTNERS ” yang dalam kesimpulanannya memhonon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh SH, MH dengan Anggota Majelis Dodong, SH, MH  agar menolak semua Eksepsi Tergugat I sampai dengan Eksepsi Tergugat VIII, kecuali hal-hal yang dinyatakan secara tegas kebenarannya.


 “Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai Nomor 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012, atas nama Siti Muthmainah dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012, atas nama Mohamad Kalibi atas nama Mohamad Kalibi oleh Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara, telah membuktikan bahwa kepemilikan tanah a quo bersifat konkrit dan Final yang telah menimbulkan akibat hukum bagi pemegang haknya, yang mana sengketa atas tanah a quo merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berhak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan adil sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Yayat Surya Purnadi kepada patrolibins,co.id usai sidang agenda Kesimpulan di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (16/2/2021).


Hal itu disampaikan Yayat Surya Purnadi atas nama Penggugat I Intervensi dan Penggugat II Intervensi dalam Perkara Reg. Nomor : 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr Muhammad Rawi Susanto melawan Ahli Waris Alm. H. Mamat Tristianto (Agus Mujiman, dkk.) yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat I s/d VII, dan Hadi Wijaya alias Aliong yang selanjutnya disebut Sebagai Tergugat VIII.


ITENTANG PEMBUKTIAN

Advokat Yayat Surya Purnadi ini juga adalah pengurus di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu menyatakan bahwa berdasarkan Bukti Surat membuktikan bahwa telah terjadinya perikatan berupa Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dari Mahfudi selaku Penjual, kepada Mohamad Kalibi selaku pembeli tertanggal 17 Januari 2012, sehingga keduanya sepakat dengan adanya Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak tersebut, Mahfudi selaku penjual telah MENGOPERKAN SECARA MUTLAK kepada Mohamad Kalibi terhadap sebuah bangunan rumah tinggal dengan ukuran lebih kurang 275 M² berdiri di atas tanah a quo dengan luas lebih kurang 7000 M² yang terletak di Jl. Kramat Jaya RT.007/RW.05 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara.


Yayat mengungkapkan, bahwa berdasarkan Bukti Surat telah terjadi Perikatan berupa Surat Hibah Rumah dan Pengoperan Hak dari Mohamad Kalibi (Penggugat I Intervensi) kepada Siti Muthmainah (Penggugat II Intervensi) tertanggal 25 Mei 2012, sehingga membuktikan BENAR bahwa atas kepemilikan tanah a quo Penggugat I Intervensi telah menghibahkan dan mengoperkan secara mutlak sebagian tanah a quo kepada Penggugat II Intervensi.


Lebih jauh Yayat Pengurus APSI itu menjelaskan Bahwa bukti surat berupa Salinan Putusan Perkara Pidana Reg. Nomor: 86 / PEN.PID / 1988 / PN.JK.UT tanggal 26 Juni 1988 membuktikan BENAR bahwa Tergugat I s.d. VII terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat-surat Garapan bidang tanah a quo dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan. Berdasarkan bukti dan alasan tersebut, dengan demikian Tergugat I s.d. VII Surat-surat garapan atas nama Mamat Tristianto (orang tua Tergugat I s.d. VII) dinyatakan palsu, tidak sah, dan sama sekali tidak mempunyai lagi surat-surat garapan sebagai bukti hak terhadap tanah a quo.


“Bahwa oleh karena adanya putusan pengadilan itu maka Mamat Tristianto (orang tua Tergugat I s.d. VII) TIDAK MEMPUNYAI HAK untuk mengoperkan atau menjual bidang tanah a quo baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat VIII. Bahwa alasan tersebut demikian, sudah seyogyanya Akta Pemindahan dan Pengoperan Hak No.14 tanggal 1 Juli 1996 yang dibuat di hadapan Elliza, S.H. Notaris pengganti H. Asmawel Amin, S.H. antara Mamat Tristianto (orang tua Tergugat I s.d. VII) selaku penjual dengan Hadi Wijaya (Tergugat VIII) selaku pembeli bidang tanah a  quo TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM DAN HARUS DIBATALKAN,” tegas Bidang Humas DPP APSI itu. 


Menurut Yayat bahwa kepemilikan Penggugat I intervensi dan Penggugat II intervesi sudah tidak bisa terbantahkan, sebagaimana yang diungkapkan Saksi Fakta: Mahfudi. “Saksi Mahfudi benar telah menjual tanah a quo kepada Mohamad Kalibi (Penggugat I Intervensi). Bahwa tanah a quo telah Saksi beli dari Ny. Purnami berdasarkan Putusan PK Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan sebelum adanya putusan PK saksi Mahfudi sudah membeli tanah itu dari Ny. Purnami, namun pembayaran untuk pelunasan setelah adanya Putusan PK,” ujar Yayat menjelaskan riwayat kepemilikan Muhammad Kalibi terhadap atanah aquo.


Dan yang lebih menguatkan kliennya sebagai pemilik sah tanah aquo adalah bahwa penguasaan tanah a quo sampai dengan sekarang dalam penguasaan Mohamad Kalibi.

Untuk keapsahan Sertipikat: 

Saksi Fakta : Muhaimin mengatakan bahwa benar dialah yang mengurus semua keperluan dan administrasi penerbitan Sertipikat Hak Pakai No. 248/Tugu Utara surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012, atas nama Mohamad Kalibi dan Sertipikat Hak Pakai No. 247/Tugu Utara surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012, atas nama Siti Muthmainah, berdasarka Rekomendasi dari PT. Pelabuhan Tanjung Priok, mengingat lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian bidang tanah dari bekas HPL PT. Pelabuhan Tanjung Priok, yang selanjutnya dengan mengurus Surat Keterangan dari RT/RW dan Kelurahan, yang kemudian Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan pengukuran sehingga terbit Sertipikat Hak Pakai No. 248dan Sertipikat Hak Pakai No. 247 itu.

THOM GUL

TerPopuler