Ketua DPD RI Minta Pembebasan Lahan Berlaku Adil -->

Ketua DPD RI Minta Pembebasan Lahan Berlaku Adil

Jumat, 26 Februari 2021, 2:12 PM
Ketua DPD RI Minta Pembebasan Lahan Berlaku Adil


PATROLI BINS, SURABAYA
- Dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah gencar melakukan pembangunan. Tak jarang, proyek pembangunan tersebut membutuhkan lahan. 


Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan, agar proses pembebasan tetap berlaku adil bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan. 


Senator asal Jawa Timur ini mengatakan  penanganan pembebasan lahan harus diperhatikan serius.


"Karena harga pembebasan tentu tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Selain itu, pembebasan lahan untuk proyek pemerintah tidak boleh meninggalkan masalah," tuturnya, Jumat (26/2/2021).


Menurutnya, dahulu masyarakat mengenal proses ini dengan sebutan ganti rugi.


"Artinya lahan yang dibeli tidak berdasarkan harga yang standar berlaku di daerah tersebut. Hal ini banyak menjadi kasus hukum dan merugikan masyarakat pemilik tanah," tuturnya.


Tidak itu saja, terkadang pembebasan lahan dilakukan dengan pemaksaan atau ancaman, baik secara fisik maupun secara psikologis. 


"Dan kasus-kasus seperti ini luput dari perhatian dan jarang terdapat penyelesaian. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi pembebasan yang merugikan pemiliki lahan.

Pemerintah harus meninggalkan cara lama itu," tukasnya


Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu lantas menyoroti permasalahan ini yang tertuang

dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tantang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


"Kepemilikan tanah tidak selalu berhubungan dengan harga pasar sebidang tanah, melainkan kepemilikan berdasarkan kepada aspek lainnya seperti aspek historis dan psikologis pemilik lahan. Sehingga penggantian harga dengan nilai yang lebih tinggi dianggap suatu kewajaran," jelasnya. 


Sayangnya, aspek-aspek tersebut kerap diabaikan. Akibatnya, pemilik lahan hanya dipaksa untuk melepas lahan sesuai harga pasar.


Oleh karena itu, LaNyalla mengharapkan masalah pembebasan lahan ini harus berlaku adil bagi pemilik lahan.


"Karena dengan penggusuran, mereka memerlukan waktu lagi untuk mendapatkan hunian baru atau lahan pertanian yang digusur," ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.(*)

TerPopuler