Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19, Ini Isi Suratnya.. -->

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19, Ini Isi Suratnya..

Rabu, 24 Februari 2021, 9:09 AM
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19, Ini Isi Suratnya..


PATROLIBINS, KOTA BEKASI,
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021*


Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


Berikut ini merupakan isi lengkap dari surat edaran tersebut : 


Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran

Covid -19 di Kota Bekasi, diantaranya :


a. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan

menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 5O% (lima

puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar

5O% (lima puluh persen) , dengan memberlakukan

protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengqjar secara Daring/online;

C. Untuk Sektor Esensial seperti Kesehatan; bahan Pangan, Makanan, Minuman, Energi; Komunikasi, dan Teknologi, Informasi; Keuangan, Perbankan, System pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan Dasar; Utilitas publik; dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan ojek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Mengatur pemberlakuan pembatasan:


1. Kegiatan restoran (makan / minum) di tempat  sebesar 5O% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan pada Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar MaIl melalui takeaway/drive thru tetap diijinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00) WIB; dan

2. Pembatasan jam operasional untuk PusatPerbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan dan Usaha Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00 WIB;

e. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

f. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 5O% (lima puluh persen), dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat;

G. Menghentikan Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya untuk sementara Waktu; dan

h. Melakukan Pengaturan Kapasitas dan Jam Operasional pada Transportasi Umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan Monitoring dan Pengendalian pada PPKM Mikro sebagaimana Diktum KESATU, hingga tingkat RT

dengan menetapkan Zonasi, sebagai berikut :

a. Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan Kriteria Jika terdapat I (satu) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RI selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat;

C. Zona Oranye dengan Kriteria Jika terdapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid - 19 di satu RT selama 7 (tujuh) hariterakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat sertamenutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan Kriteria Jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,maka skenario pengendalian adalah Pemberlakukan

PPKM tingkat RT yang mencakup :


1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

5. Membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB;

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakatd dilingkunganRT yang menimbulkan kerumunan berpotensi menimbulkan penularan. Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Koordinasi PPKM Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Relawan lainnya diwilayah Kota Bekasi.

Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi PPKM Mikro sebagaimana Diktum KEEMPAT, dilakukan dengan membentuk Pos Komando (posko) di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi dalam upaya Penanganan Covid -19, yang memiliki fungsi sebagai

berikut :

a. Pencegahan;

b. Penanganan;

c. Pembinaan; dan

d. Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid -19 di

Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah wilayah Kota Bekasi

Meningkatkan Efektifitas PPKM Mikro, melalui :

a. Peningkatan Disiplin dan Kesadaran masyarakat


Masyarakat dalam Protokol 5M :

l. Menggunakan masker yang baik dan benar;

2. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer;

3. Menjaga Jarak minimal 1 Meter;

4. Menghindari kerumunan;

5. Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah.Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).

b. Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan Sanksi terhadap Penertiban serta penindakan Disiplin Protokol Kesehatan.


KETUJUH : Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap PPKM Mikro di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua KomiteKebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi secara berkala.


KEDELAPAN : Dengan berlakunya Instruksi ini, maka Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor443.ll20llSET.COVID-19 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis dalam Upaya Penanganan Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.adv


(dro)

TerPopuler