Siapa Benar? IMO-Indonesia Angkat Suara Perihal Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan -->

Siapa Benar? IMO-Indonesia Angkat Suara Perihal Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan

Minggu, 28 Agustus 2022, 6:11 AM
Siapa Benar? IMO-Indonesia Angkat Suara Perihal Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan


PATROLI BINS, JAKARTA - Sebagai organisasi badan usaha media, Perseroan Pers  Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menjadi salah satu organisasi yang cukup konsen mengikuti dinamika perihal penyelenggaraan (UKW-red) sekaligus penerbit sertifikatnya.


Pasalnya, ratusan media online yang tergabung dalam IMO-Indonesia sudah pasti akan menjadi market yang sangat potensial bagi penyelenggara uji kompetensi.


"Untuk itu, hemat saya terkait urusan penggelaran UKW maupun penerbitan sertifikat bukan lagi hal asing," kata ketua umum IMO-Indonesia,  Yakub F. Ismail kepada awak media saat diminta tanggapannya prihal penyenggaran UKW nasional.


Yakub bahkan mencoba menyampaikan ilustrasi simulasi jika anggota IMO-Indonesia ada 500 perseroan secara nasional dan bila media tersebut memiliki 1 orang wartawan di setiap provinsi maka anggkanya sudah mencapai 17.000 wartawan.


"Namun,  angka tersebut masih bisa melonjak secara tajam bila memiliki keterwakilan di 514 Kabupaten/Kota angkanya bisa mencapai 257.000 wartawan," imbuhnya.


Kendati begitu, lanjut dia, lonjakan tajam industri media khususnya di sektor online/siber harus mendapat perhatian yang khusus dari pemangku kebijakan, pasalnya karier lintas jurusan dan disiplin ilmu ini terbukti mampu menjadi solusi penyerapan tenaga nasional.


"Ini harus dikelola secara benar dan profesional!" tandas Yakub.


Untuk itu, pemangku kebijakan kata dia harus mau dan merangkul semua pihak agar tersedianya tenaga kerja media berstandar ( muda, madya serta utama) bisa hadir dan dapat memenuhi kebutuhan industri media yang ada saat ini serta ke depan.


Selain itu, ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail meminta kepada pemangku kebijakan agar dapat melakukan uji kompetensi secara daring dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.


"Apalagi saat ini bisa dilihat persoalan mengenai keterwakilan industri media untuk unsur perseroan pers (media -red) dan pekerjanya (wartawan-red) di dewan pengupahan serta tripartit nasional secara berjenjang pada 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota yang belum ada sampai saat ini," pungkasnya.


Red

TerPopuler