PT. HAL Hadirkan Dr.Samuel Hutabarat. SH. M.Hum, Saksi Ahli Perseroan Terbatas -->

PT. HAL Hadirkan Dr.Samuel Hutabarat. SH. M.Hum, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

Jumat, 23 September 2022, 2:23 PM
PT. HAL Hadirkan Dr.Samuel Hutabarat. SH. M.Hum, Saksi Ahli Perseroan Terbatas


PATROLI BINS, JAMBI  - Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali digelar di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi selasa 20/09/2022. 


Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, SH. M.Hum yang juga adalah seorang peneliti dan dosen.


Dalam penjelasannya pada persidangan tersebut Dr  Samuel menjelaskan bahwa tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan tersebut.


Apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain, seperti mengurus masalah keuangan, produksi, hubungan masyarakat, legal dan lainnya yang menyangku tugas direksi lanjut Samuel Hutabarat.


"Hal ini sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur memiliki tugasnya. sendiri sendiri,  Pembagian tugas ini bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan," tegas Samuel.Hutabarat.


Jadi jika ada direktur yang menyatakan dirinya sebagai karyawan, maka dengan tegas Samuel Hutabarat mengatakan kalau hal itu mustahil jarena tidak bisa terjadi.


Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan," tandasnya.


Perlu juga saya jelaskan lanjut Samuel Hutabarat bahwa di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas  tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan.


Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur,  karena Direktur ada dalam Akta.


Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. Ketika dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menghadirkan tiga ahli, baik ahli Tenaga Kerja maupun Ahli Perseroan Terbatas (PT)


Minggu lalu sudah kami hadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli Perseroan Terbatas untuk menjelaskan  tentang apa itu seorang direktur.


Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI, jelas Ferdian.


"Saya tegaskan sekali lagi lanjut Ferdian apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI tempatnya, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum," 


Apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, sementara namanya ada didalam akta sebagai direktur kemudian yang bersangkutan lakukan gugatan si PHI dan gugatannnya diterima maka hal benar benar akan jadi preseden buruk bagi pengadilan PHI.

 

Ferdian berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apapun yang nantinya menjadi keputusan mejelis pihakanya akan menghormati apapun nanti hasilnya.


Putusan pengadilan ini akan menjadi barometer bagi kasus kasus yang sama lainnya oleh sebab kebinyakan PHI sangat diharapkan agar putusan tersebut bisa menjadi panutan bagi yang lainnya lanjut ferdian akhiri wawancaranya.


Sumber dan Penulis Nasir Sekjen IMO INDONESIA 


TerPopuler