![]() |
Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Bekasi : Menuju Swasembada Pangan Diperlukan Regulasi Dan Anggaran |
PATROLI BINS, KAUPATEN BEKASI - Berkurangnya minat masyarakat untuk bertani disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain persepsi negatif terhadap pertanian, kesulitan akses ke sumber daya seperti lahan dan modal, ketidakpastian ekonomi, dan perubahan sosial serta nilai-nilai Sosial. Kurangnya dukungan dan inovasi, serta persepsi bahwa pertanian tidak menjanjikan masa depan juga menjadi faktor pendukung.
Hal ini menjadi perhatian serius Ketua Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bekasi, Dra HJ Ani Rukmini M.I.Kom, Selasa, 13/5/2025, dalam rangka Menuju Swasembada Pangan
Menurut nya, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri selama ini abai dan minim memberikan dukungan untuk program pembangunan dalam bidang pertanian, hal tersebut ditandai dengan minimnya anggaran serta belum memiliki regulasi yang memberikan dukungan untuk pembangunan pertanian di Kabupaten Bekasi, ditandai dengan masih kurangnya peningkatan produk pertanian Kabupaten Bekasi jika di komparasi dengan kebutuhan masyarakat.
" Kurang minat masyarakat untuk Bertani juga ditandai dengan adanya hasrat wilayah dengan zona Hijau untuk diganti menjadi zona Kuning yang memungkinkan untuk berkembangnya seperti pengembangan perumahan Masyarakat dan juga dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur sehingga bisa dengan sekehendak nya mengalihkan lahan pertanian menjadi lahan lain", ucap Ani
Kita juga bisa melihat Penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi disebabkan oleh beberapa faktor utama, terutama alih fungsi lahan, misalnya menjadi perumahan dan industri, serta faktor ekonomi yang membuat petani sulit mempertahankan lahan. Alih fungsi lahan ini menyebabkan sawah beralih menjadi kawasan perumahan, industri, atau fasilitas umum lainnya
Untuk jumlah produksi padi pada Bulan Januari sanpai dengan bulan Mei 2025 sebanyak (190.540 ton) sedangkan produksi padi Tahun 2024 sebanyak (171.275 ton) .
Dengan demikian apa yang harus kita lakukan ? kita perlu adanya dukungan regulasi berupa terbit nya Perturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang disingkat LP2B, yang tentunya menjadi sangat urgen ( Pentung red) dan strategis untuk aktivasi pembangunan pertanian di kabupaten Bekasi.
Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Nasional.
Adapun Raperda LP2B saat ini tengah dalam pembahasan di Panitia khusus (Pansus.)
Apakah hanya cukup Regulasi ? Tentunya tidak cukup hanya regulas,i tentu diperlukan dukungan anggaran sangat diperlukan agar pertanian di Kabupaten Bekasi benar-benar mampu untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus juga penciptaan lapangan kerja serta pengurangan kemiskinan, pangkas Ani yang kembali dipercaya masyarakat menjadi anggita DPRD Kabupaten Bekasi .
Adv