Ini Jawaban Dinas Kesehatan Kota Bekasi Terkait Pelatihan Yang Dilaksanakan Pada Tahun 2024 -->

Ini Jawaban Dinas Kesehatan Kota Bekasi Terkait Pelatihan Yang Dilaksanakan Pada Tahun 2024

Selasa, 30 September 2025, 8:28 PM
Ini Jawaban Dinas Kesehatan Kota Bekasi Terkait Pelatihan Yang Dilaksanakan Pada Tahun 2024


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M, melalui keterangan Press release yang diterima Media Patroli Bins, Selasa, 30/9/2025, menyatakan


Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Media yang menyatakan bahwa Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada tahun 2024 tidak sesuai dengan Aturan dengan ini Dinas Kesehatan kota Bekasi menyampaikan Klarifikasi sebagai berikut;

1. Bahwa benar pada Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Bekasi beberapa kali melakukan Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan Kapasitas dan kompetensi di lingkup Dinas Kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit;

2. Bahwa Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kota Bekasi merupakan amanah dari Kementerian Kesehatan RI yang mewajibkan untuk setiap daerah harus menjalankan program nasional dalam rangka untuk peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan dimana disebutkan bahwa setiap tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib meningkatkan kompetensinya yang bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan efektif bagi pasien;

3. Bahwa pelatihan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan seperti Workshop Skrining dan USG terbatas pada Dokter Umum, Pelatihan SDIDTK dan PMBA, Pelatihan MTBS Gizi Buruk, Pelatihan pengembangan Inovasi dan Kepemimpinan untuk Membangun Tim yang Unggul, Pelatihan Konseling Menyusui (End User), dan Pelatihan Petugas TBC serta Pelatihan-pelatihan lainya.

4. Adapun tujuan dari pelatihan ini seperti kegiatan “Workshop Skrining dan USG terbatas pada Dokter Umum ini” adalah untuk meningkatkan kapasitas dokter umum  di Puskesmas dalam rangka  meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter umum agar mampu melakukan pemeriksaan Antenatal Care (ANC) dengan buku KIA dan USG Obstetri Dasar Terbatas serta Postnatal Care (PNC), melakukan pelayanan pemasangan KB Pasca Persalinan melalui metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) sehingga kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi lebih optimal menuju penurunan jumlah kematian ibu dan bayi di Kota Bekasi dan untuk kegiatan “Pelatihan MTBS Gizi Buruk” bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan  di Puskesmas dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan terutama tim tata laksana balita gizi buruk dalam menangani kasus balita gizi buruk serta balita sakit;

5. Bahwa perlu kami sampaikan untuk Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan ini berbeda dengan pelatihan teknis pada umumnya, dimana penyelengara kegiatan ini harus memenuhi beberapa kriteria penyelenggara pelatihan yang harus sesuai dengan kualifikasi  yang di tentukan oleh Kementerian Kesehatan RI, Sesuai dengan surat dari Direktur peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan kemenkes RI No : PL.03.03/F.V/398/2024 tentang mekanisme pelatihan dan kegiatan peningkatan kemenkes dengan kata lain lembaga pelatihan harus sudah terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan RI 

6. Bahwa selain harus Terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan RI pelatihan ini juga harus Terintegrasi dengan Plataran sehat / Satu Sehat Kementerian Kesehatan RI untuk penginputan SKP yang resmi di keluarkan oleh Kemenkes RI serta Kurikulum pelatihan ini telah harus diakui dan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pelatihan yang telah terakreditasi dan terdata pada platform SIAKPEL Kemenkes RI.

7. Bahwa untuk Penyelenggaraan kegiatan pelatihan Tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan menggunakan metode Pemilihan E Purchasing yang dimana setiap pelaksanaan tersiar atau terdata onproses di platform satu sehat dan PT Solusi Transformasi Persada merupakan penyelenggara kegiatan yang telah memenuhi Kualifikasi sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI dimana dalam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan setiap balai pelatihan  swasta harus terakreditasi dengan nomor sertifikat : 300/H/A.I/36711-00133/I/2024 tanggal 2 januari 2024 selain itu kurikulum yang di gunakan harus terdaftar dalam Platfor SIAKPEL Kemenkes;

8. Dalam penyelenggaraan pelatihan di tahun 2024 Dinas Kesehatan bukan hanya bekerjasama dengan PT Solusi Transformasi Persada. Tetapi  bekerja sama juga dengan  Balai Pelatihan di bawah Kementrian Kesehatan yaitu Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang  sebanyak 3 jenis pelatihan dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta sebanyak 1 jenis pelatihan yang dapat di ampu.

9. Bahwa untuk Pembiayan pelatihan  di dalamnnya dilakukan untuk membiayai beberapa faktor atau jenis seperti : Honor Fasilitator, materi atau metode (Klasikal Non Klasikal), fasilitas pelatihan (Akomodasi dan Transportasi serta penggunaan lahan praktek), Peserta, materi dan modul, sertifikat, Lokasi dan BMHP, di dalam beberapa pelatihan  penggunaan pasien langsng  harus dapat dipenuhi di beberapa  pelatihan contohnya adalah deteksi dini kanker penggunaan Porbandus (pasien/ volunteer 1 peserta 1 pasien) itu harus di lakukan karena pemeriksaan IVA langsung kepasien.

10. Bahwa setiap pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kota Bekasi telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dengan harapan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani masyarakat di Kota Bekasi dapat meningkatkan Kompetensinya agar dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan efektif bagi pasien.


Red

TerPopuler