![]() |
Langkah Tegas Bupati Bekasi Terkait Kasus Pejabat Bermasalah Didukung Mahamuda |
PATROLI BINS, KABUPATEN BEKASI – Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam menindak pejabat yang tersangkut kasus hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, ketegasan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat reformasi, sebagaimana tertuang dalam Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Langkah Bupati Bekasi sudah sejalan dengan semangat Tap MPR XI/1998. Pemerintah daerah harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Jaelani Nurseha, Kamis (24/10/2025).
Tap MPR No. XI/MPR/1998 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas dengan jujur, adil, terbuka, dan bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara.
Tap ini juga menuntut pemerintah di semua tingkatan, termasuk daerah, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu.
Dukungan terhadap Bupati muncul di tengah mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya antara lain:
1. Kasus korupsi proyek pembangunan WC “Sultan” senilai Rp96,8 miliar, yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek tersebut diduga melibatkan Benny Sugiarto Prawiro, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
2. Kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng, yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran air dan bau menyengat di wilayah sekitar.
3. Kasus dugaan penipuan proyek yang melibatkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), dan kini menunggu keputusan pemberhentian dari Bupati Bekasi.
Jaelani menilai langkah Bupati Ade Kuswara Kunang untuk menindak pejabat bermasalah merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap aparatur yang terlibat kasus hukum.
“Bekasi tidak boleh jadi tempat aman bagi pejabat yang melanggar hukum. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan wajib ditindak, bukan dilindungi,” tegas Jaelani.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan Bupati agar konsisten menegakkan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat Tap MPR XI/1998.
Jaelani juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal serta sistem transparansi publik.
Menurutnya, pengelolaan proyek dan jabatan publik harus sepenuhnya terbuka dan dapat diaudit untuk mencegah penyimpangan.
“Transparansi adalah kunci. Semua proyek yang menggunakan uang rakyat harus bisa dipantau publik. Ini soal integritas dan moralitas birokrasi,” tandasnya.
Ia berharap ketegasan Bupati Ade Kuswara Kunang menjadi momentum reformasi moral birokrasi di Kabupaten Bekasi, agar daerah ini dikenal karena keberanian menegakkan keadilan dan integritas pemerintahan, bukan karena skandal pejabatnya.
Red
