![]() |
Pemkab Jepara Tindak Tegas Tambang Galian C di Desa Geneng Batealit |
PATROLI BINS, JEPARA - Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyegel sebuah bidang lahan yang menjadi lokasi tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, pada Senin, (13/10/2025).
Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa penutupan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660.1/135 yang telah dilayangkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025 lalu.
“Di daerah Geneng pada khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ucap Aris.
Aris menambahkan, tambang tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak diakhiri dengan reklamasi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.
“Jadi tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan ditertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa penertiban tambang ilegal memerlukan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menginformasikan dan menindaklanjuti setiap temuan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Terkait tambang ilegal lainnya, Aris menyampaikan bahwa penanganan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.
“Mudah-mudahan ini menjadikan efek jera untuk masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kaidah yang seharusnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas telah mengirimkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 pada 10 Oktober 2025 kepada pemilik tambang, yang berisi perintah untuk menghentikan aktivitas pertambangan paling lambat tiga hari setelah surat diterima. Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas masih menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, tim kemudian memasang Satpol PP line sebagai tanda penyegelan area tambang.
Menurut Aris, pemasangan garis Satpol PP tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan apabila garis tersebut dilanggar, maka hal itu akan masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.
(SGH)