![]() |
| PT BRI Sebagai Penggugat Akhirnya Berdamai Di Pengadilan Negeri Raba Bima, Sengketa Utang 88 Juta |
PATROLI BINS, BIMA - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) berhasil mendamaikan sengketa utang-piutang antara para pihak dalam perkara gugatan sederhana nomor 18/Pdt.G.S.2025/PN Rbi di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (2/12).
“Menghukum kedua belah pihak yaitu penggugat dan para tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas”, ucap hakim tunggal, Muhammad Arif Billah Lutfi saat membacakan akta perdamaian dalam perkara itu.
Dalam perkara tersebut PT. BRI menggugat Mori Kadafi dan istrinya, Nuraini masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II atas tunggakan utang mereka yang belum terbayar dengan total utang pokok beserta bunganya sejumlah 88 juta rupiah.
Utang tersebut diberikan oleh penggugat kepada para tergugat pada bulan April 2023 dengan kesepakatan para tergugat akan membayar kembali utang itu beserta bunganya 6 bulan kemudian. Para tergugat memberikan jaminan sebidang tanah dengan bukti SHM nomor 1067 atas nama tergugat I.
6 bulan berlalu, ternyata para tergugat belum juga melunasi utangnya kepada penggugat, oleh karenanya penggugat melayangkan gugatan ke PN Raba Bima.
Di persidangan, hakim berhasil mendorong para pihak untuk berdamai, penggugat bersedia memberikan keringanan bayar kepada para tergugat sehingga jumlah yang harus mereka bayar menjadi 55 juta. Atas hal itu para tergugat sanggup membayarnya dengan lunas dan seketika. PN Raba Bima akhirnya menerbitkan akta perdamaian untuk mengukuhkan kesepakatan perdamaian yang terjadi antara mereka.
Sesaat setelah dibacakannya akta perdamaian, penggugat mengembalikan sertipikat tanah jaminan kepada para tergugat di ruang sidang PN Raba Bima. Hal ini menandai berakhirnya sengketa utang-piutang di antara mereka dengan damai.
Red/ Kontributor
