Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin -->

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin

Kamis, 05 Maret 2020, 10:05 PM
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin 
PATROLIBINS.CO.ID, CIBINONG BOGOR-Aksi Reskrim Polres Bogor kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada Rabu (26/02) lalu.

Kegiatan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang  merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin). Tersangka dengan inisial RA telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para Gurandil ini, sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang diakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

“Dari Tersangka dengan inisial RA ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas tanpa ijin berupa 70 (tujuh puluh) alat gelundungan emas, 6 (enam) buah tong besar pengolahan emas, 20 (dua puluh) karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 (empat) karung karbon, 2,5 (dua setengah) botol yang berisikan cairan merkuri, 3 (tiga) buah kompressor, 6 (enam) buah dynamo, 2 (dua) buah poli, 2 (dua) set karet ban, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 (satu) buku dan lembar catatan, 1 (satu) buah alat timbangan dan 1 (satu) set alat pahat. Dengan nilai omset perbulan 30 juta rupiah”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K., M.Pict., M.ISS.

Terhadap Tersangka ini kita terapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah. Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana. (*)

TerPopuler